Saat mengurus plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita bisa menentukan sendiri nomor yang terpampang di plat menjadi nomor cantik. Plat nomor tersebut disebut dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan.
Penggunaan NRKB
Pilihan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Berikut daftar harga plat nomor pilihan:
- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
Sumber :
http://www.otomania.com/read/2017/04/11/113354930/mau.bikin.pelat.nomor.cantik.simak.daftar.harganya
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Monday, April 10, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Jika kita mendengar debat para politisi atau para pakar di televisi, sering kita dengar kata-kata "Substansi" dan "Esensi...
-
Kurang dari 1 tahun, atau lebih tepatnya 7 bulan setelah Ganti Rantai Set , tiba-tiba rantai lepas. Dan sialnya lagi lupa untuk Memastikan K...
-
BATAS Bandara dan udara memisahkan New York dan Jakarta. Resah di dadamu dan rahasia yang menanti di jantung puisi ini dipisah kata-ka...
-
Berani Melawan Bahaya Dari mengikuti Surabaya Heritage Track yaitu perjalanan Keliling kota Surabaya Gratis yang diatas oleh Museum ...
-
Gedung PTPN XI beralamat di Jl. Merak 1 Surabaya, mengusung gaya art-deco yang digabungkan dengan unsur tradisional, seperti pemakaian me...

No comments:
Post a Comment