Saat mengurus plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita bisa menentukan sendiri nomor yang terpampang di plat menjadi nomor cantik. Plat nomor tersebut disebut dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan.
Penggunaan NRKB
Pilihan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Berikut daftar harga plat nomor pilihan:
- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
Sumber :
http://www.otomania.com/read/2017/04/11/113354930/mau.bikin.pelat.nomor.cantik.simak.daftar.harganya
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Monday, April 10, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kanban Board Terdiri dari: Prioritized backlog (to-do-list) : merupakan daftar pekerjaan yang diprioritaskan untuk dikerjakan. Work in pr...
-
Sebagai warisan dunia tembok yang terkenal di dunia bukan hanya Great Wall of China atau Tembok Raksasa Cina / Tiongkok, tapi masih ada beb...
-
Banyak cara tentunya seseorang berhasil dan sukses. Kita bisa memilih dengan upaya sendiri, atau menggunakan bimbingan. Ada yang membutuhk...
-
Jika pada keyboard kita mengenal tombol "Delete" dan "Backspace" untuk menghapus, maka pada kalkulator terdapat 4 tip...
-
Agustus tahun 2019 lalu sempat membuat logo transparan dengan menggunakan bantuan website LunaPic. Kali ini ada project baru membuat logo tr...

No comments:
Post a Comment