Saat mengurus plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita bisa menentukan sendiri nomor yang terpampang di plat menjadi nomor cantik. Plat nomor tersebut disebut dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan.
Penggunaan NRKB
Pilihan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Berikut daftar harga plat nomor pilihan:
- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
Sumber :
http://www.otomania.com/read/2017/04/11/113354930/mau.bikin.pelat.nomor.cantik.simak.daftar.harganya
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Monday, April 10, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Bon Jovi Live In Jakarta Bon Jovi akan mengadakan konser Live in Jakarta, tepatnya hari Jumat ini, tanggal 11 September 2015 di Gelora Bun...
-
BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS Kesehatan (Askes / Asuransi Kesehatan) bersama B...
-
Kebahagian bukan tujuan akhir setelah kita lulus kuliah, atau setelah mendapatkan pekerjaan, atau setelah memiliki rumah, atau setelah menik...
-
Kanban Board Terdiri dari: Prioritized backlog (to-do-list) : merupakan daftar pekerjaan yang diprioritaskan untuk dikerjakan. Work in pr...
-
Banyak sekali kita mendengar tentang literasi adalah upaya dalam meningkatkan minat membaca. Namun ada satu kemampuan yang sering kali tidak...

No comments:
Post a Comment