Thursday, May 17, 2018

Property Syariah


Disebutkan bahwa ada cara memiliki rumah tanpa riba, yaitu sebagai berikut :
  1. Rumah dari hibah
  2. Bangun rumah sendiri secara bertahap
  3. Menabung emas
  4. Membeli secara tunai bertahap
  5. Membeli secara barter

Selain 5 cara diatas ada 4 cara lagi, yaitu
  1. Rumah dari warisan
  2. Membeli secara tunai
  3. Membeli dengan cara kredit tanpa bank
  4. Menjadi sales perumahan

Untuk yang terakhir bagaimana bisa menjadi sales perumahan bisa membeli rumah tanpa riba?

Hal ini dikarenakan beberapa pengembang perumahan menerapkan kebijakan bonus yang menarik buat agen atau salesnya. Misalnya, seorang sales perumahan diberikan fee sebesar 3 persen dari rumah yang berhasil dijual.

Jika sales tersebut berhasil menjual 20 rumah seharga Rp 250 juta, maka ia udah punya duit fee Rp 150 juta.

Unsur riba ini menjadi penting dan benar-benar harus dihindari.


Sumber :
https://www.moneysmart.id/5-cara-beli-rumah-tanpa-riba/

No comments:

Post a Comment

Related Posts