Thursday, August 15, 2013

Redenominasi Rupiah: Penyederhanaan Nilai Mata Uang Rupiah



Redenominasi rupiah direncanakan pemerintah dengan memangkas 3 angka nol disetiap uang rupiah yang beredar. Jadi uang Rp 1.000 menjadi Rp 1, uang Rp 100.000 menjadi Rp 100. Uang Rp 500 menjadi 50 sen dan uang Rp 100 menjadi 10 sen.

Pemberlakuan redenominasi akan dilakukan mulai tahun 2013 hingga 2015 atau disebut masa transisi, dimana harga harga barang harus mencantumkan dua harga misalkan harga barang Rp 10.000, harus ditulis harga Rp 10.000 / Rp10. Pada saat masa transisi ini akan ada 2 jenis uang yg diterbitkan oleh BI, yaitu “Rupiah” lama dan “Rupiah Baru” yang dibuat dan didesain sama persis. Bedanya, nilai nominal pada Rupiah Baru sudah diredenominasi.

Penarikan rupiah lama secara perlahan akan dilakukan tahun 2016 – 2018, dan kata “baru” di mata uang akan dihilangkan mulai tahun 2019.

Terdapat perbedaan redenominasi dan sanering. Pertama Redenominasi hanya mengurangi nilai mata uang. Misalkan Rp 1.000 menjadi Rp 1. Demikian pula pada harga-harga barang tidak ada perubahan, sehingga daya beli masyarakat tetap berubah. Sedangkan Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Namun, pemotongan tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.




Tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah dari rencana usulan sampai pelaksanaan di 2020.

1. Tahun 2010
Pada tahun ini pertama kali wacana redenominasi muncul. Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menyatakan akan menghilangkan tiga angka nol di belakang rupiah. Langkah ini untuk menyederhanakan penyebutan satuan harga atau nilai rupiah.

2. Tahun 2011-2012
Bank Indonesia mulai melakukan pembahasan dengan pemerintah perihal rencana redenominasi. Hasilnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Tim Koordinasi Redenominasi. Periode ini juga sebagai masa sosialisasi.

BI juga menyiapkan berbagai macam hal seperti menyangkut akuntansi, pencatatan, sistem informasi. Tahapan penyusunan rancangan undang-undang (RUU), rencana percetakan uang dan distribusinya juga sudah mulai berlangsung.

3. Tahun 2013-2015
Periode ini merupakan masa transisi. Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia pada 23 Januari 2013, resmi menggelar serangkaian sosialisasi rencana redenominasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa redominasi bukanlah pemangkasan nilai mata uang (sanering) tapi penyederhanaan dengan menghilangkan beberapa nol.

Pada masa ini akan ada dua jenis mata uang, yakni pecahan lama dan pecahan baru pascaredenominasi. Hal ini bertujuan membiasakan masyarakat dalam penggunaan mata uang baru nantinya baik dalam pembayaran maupun pengembalian transaksi.

Sebagai contoh, harga produk senilai Rp 10.000 akan ditulis dalam dua harga yaitu Rp 10.000 (rupiah lama) dan Rp 10 (rupiah baru). BI juga akan perlahan-lahan mengganti uang rusak rupiah lama dengan uang rupiah baru.

4. Tahun 2016-2018
Pada periode ini, pemerintah menargetkan uang saat ini (rupiah lama) akan benar-benar tak beredar lagi. BI akan melakukan penarikan uang lama secara perlahan pada masa transisi.

5. Tahun 2019–2020
Pelaksanaan redenominasi mulai terjadi. Tahapan ini disebut phasing out, yakni saat dilakukan pengembalian mata uang rupiah dengan kata 'baru' menjadi rupiah. BI akan menyebarkan penggunaan mata uang baru sebagai pengganti uang lama.


Sumber :
ancaran.com
redenominasirupiah.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts