Tanggal 16 Juni seharusnya menjadi hari yang sederhana.
Rencananya hanya satu, mengurus paspor anak. Semua dokumen yang menurut kami diperlukan sudah disiapkan. Jadwal sudah dibuat. Waktu juga sudah diluangkan.
Namun kenyataannya, proses itu tidak berjalan sesuai harapan.
Setelah mencari tahu dari berbagai sumber, barulah kami memahami penyebabnya. Ternyata Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak tidak dapat diproses karena status administrasi kependudukannya belum lengkap. Salah satu penyebab yang kami temukan adalah anak belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sehingga data kependudukan belum sinkron untuk proses layanan tertentu. Persyaratan paspor anak memang mengharuskan data kependudukan valid dan saling terhubung di sistem.
Awalnya terasa mengecewakan.
Sudah meluangkan waktu, sudah menyusun jadwal, tetapi batal.
Hambatan bukan datang untuk menghentikan perjalanan, melainkan untuk mengingatkan bahwa masih ada satu langkah yang perlu diselesaikan sebelum melangkah lebih jauh.
Tetap semangat.
No comments:
Post a Comment