Saturday, April 15, 2017

Bangunan di Bawah Menara Sutet


Jika kita melihat menara Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) terkadang terdapat bangunan dibawahnya. Lalu bagaimana status keabsahan bangunan di sekitar menara Sutet? Bangunan yang didirikan terlalu dekat dengan SUTET tidak akan bisa mendapatkan IMB.

Pada umumnya di bawah SUTET digunakan sebagai jalur hijau yang tidak boleh dihuni. Pendirian rumah di sekitar SUTET harus melihat zonasi yang tertera pada peraturan daerah. Kita bisa melihat lebih spesifik pada peraturan daerah masing-masing. Misalnya, di Jakarta semua sudah tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejatinya merupakan turunan peraturan dari Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 yang mengatur masyarakat untuk membangun gedung. Pada UU tersebut disebutkan bangunan gedung didirikan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.

Mengenai jarak pendirian bangunan rumah dekat SUTET yang tercantum pada UU Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 1, kemudian dijelaskan secara rinci ke dalam Peraturan Menteri Nomor 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

Pada peraturan tersebut, masyarakat bisa mendirikan bangunan dekat SUTET di luar radius zona bebas bangunan, yang diatur sebagai berikut:

– SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
– SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas‎ 6 meter
– SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
– SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
– SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
– SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
– SUTET ‎500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
– SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
– SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter

Dalam sumber artikel lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan petani masih bisa menggarap lahan kosong di bawah menara Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTET).

Jadi meskipun terdapat menara SUTET, di bawahnya petani masih bisa menggarapnya, meskipun telah dijual ke PLN. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum.


Sumber :
http://properti.liputan6.com/read/2433068/bolehkah-dirikan-rumah-di-dekat-menara-sutet
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/lahan-di-bawah-menara-sutet-bisa-digarap/


No comments:

Post a Comment

Related Posts