Saat mengurus plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita bisa menentukan sendiri nomor yang terpampang di plat menjadi nomor cantik. Plat nomor tersebut disebut dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan.
Penggunaan NRKB
Pilihan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Berikut daftar harga plat nomor pilihan:
- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
Sumber :
http://www.otomania.com/read/2017/04/11/113354930/mau.bikin.pelat.nomor.cantik.simak.daftar.harganya
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Monday, April 10, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Dalam hidup, banyak orang mengejar kesuksesan, kenyamanan, dan pencapaian. Namun sering kali kita lupa satu hal yang justru menjadi inti dar...
-
Burung Raksasa Saat menyaksikan acara di channel History , menayangkan adanya laporan kontroversial mengenai kejadian tanggal 25 Juli 1977...
-
Dalam kehidupan yang bergerak cepat dan sering kali terasa keras, ada satu prinsip sederhana yang kerap dilupakan: siapa yang menanam kebaik...
-
Teras lantai 2 sudah ada beberapa yang lapuk, salah satunya adalah listplank yang sebelumnya terbuat dari kayu. Sehingga perlu aku ganti, da...
-
Jam 8.45 Sebelum tiba di kantor Samsat, pastikan semua syarat balik nama motor BPKB sudah siap, yaitu mulai dari KTP pemilik baru kendaraan,...

No comments:
Post a Comment