Saat mengurus plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita bisa menentukan sendiri nomor yang terpampang di plat menjadi nomor cantik. Plat nomor tersebut disebut dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan.
Penggunaan NRKB
Pilihan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Berikut daftar harga plat nomor pilihan:
- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
Sumber :
http://www.otomania.com/read/2017/04/11/113354930/mau.bikin.pelat.nomor.cantik.simak.daftar.harganya
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Monday, April 10, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Sekali lagi, terpana dan terpaku oleh Pandji Pragiwaksono. Sebelumnya di tahun 2021 terpana 5 Menit dan 5 CM oleh Pandji, yang isinya kura...
-
Color Vocabulary Jenis-jenis warna jika sudah dipadu menjadi campuran warna primer (primary color), yakni merah, biru, dan kuning maka ...
-
Berani Melawan Bahaya Dari mengikuti Surabaya Heritage Track yaitu perjalanan Keliling kota Surabaya Gratis yang diatas oleh Museum ...
-
Lanjutan dari The Marvel Movie Timeline , urutan berdasarkan urutan kejadian film Marvel adalah sebagai berikut: Captain America: The First...
-
Sebagai warisan dunia tembok yang terkenal di dunia bukan hanya Great Wall of China atau Tembok Raksasa Cina / Tiongkok, tapi masih ada beb...

No comments:
Post a Comment