Saat mengurus plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita bisa menentukan sendiri nomor yang terpampang di plat menjadi nomor cantik. Plat nomor tersebut disebut dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan.
Penggunaan NRKB
Pilihan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Berikut daftar harga plat nomor pilihan:
- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
Sumber :
http://www.otomania.com/read/2017/04/11/113354930/mau.bikin.pelat.nomor.cantik.simak.daftar.harganya
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Monday, April 10, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Biasanya, saat mencetak dengan menggunakan Printer Epson terjadi error sehingga mengharuskan Reset Printer Epson secara Manual . Indikasi a...
-
Dalam Colour Theory (teori warna), kombinasi warna yang harmonis menggunakan dua warna yang berlawanan satu sama lain pada roda warna, setia...
-
Nasabah bisa menyetor uang tunai secara langsung melalui kantor cabang BSI terdekat, dengan membawa buku tabungan. Agar efektif, nasabah bis...
-
Ketika mendengar kata orisinalitas , sebagian besar orang langsung membayangkan sesuatu yang benar-benar baru, belum pernah ada sebelumnya, ...
-
Perjalanan Lanjutan dari Bumiaria ke ITB Jatinangor dan Ganesha. Perjalanan panjang dari Surabaya ke Jatinangor dengan kereta Harina bukan h...
No comments:
Post a Comment