Saat mengurus plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita bisa menentukan sendiri nomor yang terpampang di plat menjadi nomor cantik. Plat nomor tersebut disebut dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan.
Penggunaan NRKB
Pilihan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Berikut daftar harga plat nomor pilihan:
- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
Sumber :
http://www.otomania.com/read/2017/04/11/113354930/mau.bikin.pelat.nomor.cantik.simak.daftar.harganya
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Monday, April 10, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kreativitas dan kedisiplinan sering dianggap sebagai dua hal yang bertolak belakang. Kreativitas identik dengan kebebasan. Bebas berpikir. B...
-
Jika pada keyboard kita mengenal tombol "Delete" dan "Backspace" untuk menghapus, maka pada kalkulator terdapat 4 tip...
-
KNOWING VS DOING Ingin tahu bagaimana menjadi lebih sehat, ada ribuan artikel dan video. Ingin belajar bisnis, ada ratusan buku dan podcast....
-
Jika sebelumnya 12 Desember 2012 dan 10 November 2014 menjajal Hotel Nusantara, maka untuk yang ketiga kalo aku mau mencoba tempat peristira...
-
Bon Jovi Live In Jakarta Bon Jovi akan mengadakan konser Live in Jakarta, tepatnya hari Jumat ini, tanggal 11 September 2015 di Gelora Bun...

No comments:
Post a Comment