Saat mengurus plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita bisa menentukan sendiri nomor yang terpampang di plat menjadi nomor cantik. Plat nomor tersebut disebut dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan.
Penggunaan NRKB
Pilihan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Berikut daftar harga plat nomor pilihan:
- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
Sumber :
http://www.otomania.com/read/2017/04/11/113354930/mau.bikin.pelat.nomor.cantik.simak.daftar.harganya
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Monday, April 10, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022, pemerintah mengumumkan nama Ibu Kota Baru yang berada di Kalimantan Timur nanti adalah Nusantara ....
-
Banyak cara tentunya seseorang berhasil dan sukses. Kita bisa memilih dengan upaya sendiri, atau menggunakan bimbingan. Ada yang membutuhk...
-
Kanban Board Terdiri dari: Prioritized backlog (to-do-list) : merupakan daftar pekerjaan yang diprioritaskan untuk dikerjakan. Work in pr...
-
Sebagai warisan dunia tembok yang terkenal di dunia bukan hanya Great Wall of China atau Tembok Raksasa Cina / Tiongkok, tapi masih ada beb...
-
Mimpi, Kerja Keras, dan Waktu yang Akan Membuktikan Mimpi adalah suatu idealisme cita-cita. Ia adalah kompas yang menuntun langkah manusia u...

No comments:
Post a Comment