Saat mengurus plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita bisa menentukan sendiri nomor yang terpampang di plat menjadi nomor cantik. Plat nomor tersebut disebut dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan.
Penggunaan NRKB
Pilihan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Berikut daftar harga plat nomor pilihan:
- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
Sumber :
http://www.otomania.com/read/2017/04/11/113354930/mau.bikin.pelat.nomor.cantik.simak.daftar.harganya
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Monday, April 10, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Dua hari terakhir muncul kode error AC Midea dengan lampu yang kedip-kedip. Kemungkinan penyebab AC Midea error EC karena kebocoran refriger...
-
Pelajaran IPA sewaktu SD tentunya kita akan lupa-lupa ingat. Terlebih mengenai macam sendi pada manusia berdasarkan sifat dan arah geraka...
-
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GoTo akhir-akhir ini ramai dan sering diperbincangkan di media massa. Hal ini dikarenakan GoTo akan mengelu...
-
Terkadang bingung menentukan apakah air yang kita pakai untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, dan mencuci itu sudah benar atau berlebih...
-
Soeket Rumput mengajarkan kita tentang filosofi hidup tentang bagaimana menjadi orang yang tangguh dan adaptasi . Rumput mampu hidup dengan...
No comments:
Post a Comment