Saat mengurus plat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor kita bisa menentukan sendiri nomor yang terpampang di plat menjadi nomor cantik. Plat nomor tersebut disebut dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan.
Penggunaan NRKB
Pilihan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Berikut daftar harga plat nomor pilihan:
- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000
Sumber :
http://www.otomania.com/read/2017/04/11/113354930/mau.bikin.pelat.nomor.cantik.simak.daftar.harganya
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Monday, April 10, 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Jika pada keyboard kita mengenal tombol "Delete" dan "Backspace" untuk menghapus, maka pada kalkulator terdapat 4 tip...
-
Sekarang memang sudah banyak pemakai sabun cair untuk mandi, selain praktis juga sabun bisa kita gunakan hingga tetes terakhir. Namun jika d...
-
Berani Melawan Bahaya Dari mengikuti Surabaya Heritage Track yaitu perjalanan Keliling kota Surabaya Gratis yang diatas oleh Museum ...
-
Tentang Kesempatan, Diri, dan Perjalanan Panjang Kehidupan Tidak semua orang memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk meniti perjalan...
-
Hari Jumat sore pukul 16:30. Waah, sudah menjelang petang, tapi pekerjaan masih menumpuk. Biasanya lembur di kantor untuk membereskan pek...

No comments:
Post a Comment