Saturday, April 15, 2017

Mendirikan Tempat Sholat


Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa. Namun dalam masyarakat kita kenal pembagian untuk tempat sholat. Yaitu diantaranya adalah
  1. Masjid Biasa, semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin
  2. Masjid Jami’, adalah tempat untuk mengumpulkan seluruh jamaahnya, dan merupakan tanda berkumpulnya manusia untuk sholat 5 waktu dan juga digunakan untuk shalat jumat, meskipun masjid ini kecil.
  3. Mushola Umum, tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa, kharakteristiknya tempat bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu.
  4. Mushola Rumah atau Ruang Shalat di Kantor, satu ruang khusus untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin baik yang di rumah atau pun di kantor hanya merupakan tempat shalat biasa. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu. Tempat sholat ini bukan masjid, sehingga tidak memiliki hukum masjid dan tidak dihukumi sebagai masjid. 

Terdapat beberapa pertimbangan dalam mendirikan tempat sholat dalam sebuah desa atau kota lebih dari satu asalkan hal tersebut memang dilakukan demi memenuhi kebutuhan ibadah umat, yaitu diantaranya :
  1. Membangun masjid dengan alasan bukan untuk perpecahan umat, karena perlu dipahami bahwa manusia sama di mata Allah Swt, yang membedakan hanyalah amal ibadahnya.
  2. Membangun masjid dengan alasan bukan untuk hal yang sia-sia atau mubazir. 
  3. Membangun masjid dengan alasan tidak untuk bermegah-megah atau ajang pamer kemewahan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif, seperti adanya orang yang berbangga-bangga dengan masjid mereka masing-masing.

Sumber :
https://konsultasisyariah.com/21540-perbedaan-masjid-dan-mushola.html
http://duniaselaras.blogspot.co.id/2012/11/masail-fiqhpembangunan-masjid-yang.html

No comments:

Post a Comment

Related Posts