Wednesday, June 17, 2026

Proses Buka Blokir

Setelah mengetahui bahwa problem NIK Diblokir, keesokan harinya, 17 Juni, kami mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus pembukaan blokir data anak sekaligus melengkapi administrasi yang diperlukan.

Semua berkas sudah kami siapkan.

KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, foto hingga isi form dengan materai. Rasanya tidak ada lagi yang tertinggal. Kami datang dengan keyakinan bahwa hari itu semua proses akan selesai.

Namun ternyata masih ada satu tahapan yang belum dilewati.

Form yang telah terisi dengan materai tersebut membutuhkan surat pengantar dari RT. Sudah mendapatkan tanda tangan dan stempel dari RT, namun berkas tersebut masih memerlukan tanda tangan Ketua RW, sementara beliau hanya dapat ditemui pada malam hari.

Sekilas mungkin terlihat sepele. Hanya satu tanda tangan.

Namun satu tanda tangan itu membuat seluruh proses harus menunggu.

Sabar karenawaktunya yang belum tepat.

Sehingga hari ini, proses tertunda kembali.

No comments:

Post a Comment

Related Posts