“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Tuesday, July 15, 2014
Proses Akad Kredit Rumah
Setelah kita mantap memilih rumah dan setelah kita melalui proses wawancara kredit rumah, dan setelah kredit kita disetujui oleh pihak bank, maka proses selanjutnya yang tidak kalah penting adalah proses akad kredit.
Notaris akan diajukan oleh pihak bank. Sebelum akad pihak pembeli harus membayar pajak (BPHTB) dan Balik Nama (BBN) yang akan diurus oleh pihak notaris. Sedangkan pihak penjual juga harus membayar pajak (PPH PHTB) senilai 5% dari nilai jual beli. Setelah pembayaran pajak baru bisa dilakukan penandatanganan akta jual beli.
Pihak developer juga menjelaskan mengenai serah terima rumah, masa retensi bila ada komplain dan fasilitasnya apa saja.
Mulai prosesi akad dengan notaris. Dijelaskanlah segala sesuatunya tentang perjanjian AJB, status rumah. Pada saat akad, kita akan diminta untuk menandatangani banyak dokumen, bermaterai dan tidak bermaterai, di hadapan notaris.
Berikutnya akad dengan pihak bank. Disini pihak bank akan menjelaskan penjabaran biaya proses KPR yang sudah harus ada di rekening kita, besarnya jumlah cicilan per bulan, berapa lama cicilan dengan bunga yang fixed (karena kami pakai bank konvensional bukan syariah), denda apabila melakukan pelunasan sebelum satu tahun, ketentuan pelunasan sebagian setelah satu tahun.
Setelah akad kredit dilakukan maka pihak penjual biasanya akan mendapatkan dana dari pihak bank pada hari itu juga. Selanjutnya pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk membayar cicilan kreditnya setiap bulan.
Labels:
Home,
Rumah Kita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Laptop dan secangkir kopi sebaiknya jangan disandingkan. Karena hal ini sangat beresiko. Jadi lupakan menyandingkan secangkir kopi favori...
-
Dalam melakukan konfigurasi sebuah router bisa menggunakan beberapa metode yaitu dengan menggunakan SSH, Telnet, serial console, dan bisa ju...
-
Bagi yang lahir dan besar di tahun 1980-an, maka akan pernah mengalami saat akan tidur mencari selimut untuk menghangat tubuh. Lalu 20 tahun...
-
Ratu Elizabeth II merupakan ratu monarki konstitusional dari 16 negara berdaulat (Alam Persemakmuran) dan teritori beserta dependensinya, se...
-
" Yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dalam enam masa, kemudian dia bersemayam di atas Arsy, (Dialah) Y...
No comments:
Post a Comment