Tuesday, July 15, 2014

Proses Akad Kredit Rumah


Setelah kita mantap memilih rumah dan setelah kita melalui proses wawancara kredit rumah, dan setelah kredit kita disetujui oleh pihak bank, maka proses selanjutnya yang tidak kalah penting adalah proses akad kredit.

Notaris akan diajukan oleh pihak bank. Sebelum akad pihak pembeli harus membayar pajak (BPHTB) dan Balik Nama (BBN) yang akan diurus oleh pihak notaris.  Sedangkan pihak penjual juga harus membayar pajak (PPH PHTB) senilai 5% dari nilai jual beli.  Setelah pembayaran pajak baru bisa dilakukan penandatanganan akta jual beli.

Pihak developer juga menjelaskan mengenai serah terima rumah, masa retensi bila ada komplain dan fasilitasnya apa saja.

Mulai prosesi akad dengan notaris. Dijelaskanlah segala sesuatunya tentang perjanjian AJB, status rumah. Pada saat akad, kita akan diminta untuk menandatangani banyak dokumen, bermaterai dan tidak bermaterai, di hadapan notaris.

Berikutnya akad dengan pihak bank. Disini pihak bank akan menjelaskan penjabaran biaya proses KPR yang sudah harus ada di rekening kita, besarnya jumlah cicilan per bulan, berapa lama cicilan dengan bunga yang fixed (karena kami pakai bank konvensional bukan syariah), denda apabila melakukan pelunasan sebelum satu tahun, ketentuan pelunasan sebagian setelah satu tahun.

Setelah akad kredit dilakukan maka pihak penjual biasanya akan mendapatkan dana dari pihak bank pada hari itu juga. Selanjutnya pihak kreditur mempunyai kewajiban untuk membayar cicilan kreditnya setiap bulan.

No comments:

Post a Comment

Related Posts