Friday, January 5, 2024

Proses Perpanjangan SIM

Tepat 5 tahun lalu yaitu tanggal 5 Januari 2019 saat Mengurus Perpanjangan SIM. Namun kali ini ga ke Sun City & (TP) Tunjungan Plaza, tapi langsung ke SIM Corner yang berada di Praxis. Selain di TP dan Praxis, SIM Corner juga ada di BGJ dan GOCI.

Pukul 09.38 aku sudah berada di lokasi.

Tidak hanya di SIM Corner, kita juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Cak Bhabin dan SIMLING (SIM Keliling). Perbedaan dari keduanya adalah, SIM Cak Bhabin yaitu untuk membuat SIM Baru dan ber-KTP Surabaya, pendaftarannya ke Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing. Sedangkan SIMLING yaitu untuk perpanjangan SIM dan langsung ke lokasi sesuai jadwal SIM Cak Bhabin. Info selengkapnya silahkan klik di https://www.instagram.com/p/C0vfymcJmpP/

Agar proses perpanjangan SIM menjadi lebih lancar, siapkan fotocopy masing-masing 3 lembar untuk dokumen KTP dan SIM yang akan diperpanjang. Secara umum alur perpanjangan SIM sebagai berikut: Surat keterangan sehat dan keterangan lulus psikologi, lalu Isi formulir, kemudian Pembayaran PNBP, Registrasi, Foto SIM dan terakhir Cetak SIM.

Pukul 10.10 aku masuk ke tempat Ruang Dokter untuk pemeriksaan kesehatan. Tes kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik. Sekitar pukul 10.20 adalah tepat giliranku. Biaya untuk mengurus SIM A & C adalah Rp 80.000.

Pukul 10.30 masuk ke tempat Ruang Psikotest. Tes Psikologi SIM berlaku bagi yang mengurus surat SIM baru, maupun perpanjangan SIM. Tes Psikologi SIM ini digunakan untuk menilai pengemudi dari beberapa hal yaitu pengendalian diri, kemampuan konsentrasi, kecermatan, penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja. Biaya untuk mengurus SIM A & C adalah Rp 100.000.

Pukul 10.40 masuk ke ruangan SIM Corner untuk isi formulir & registrasi. Biaya untuk mengurus SIM A & C adalah Rp 75.000 + 80.000.

Pukul 10.50 dipanggil untuk foto SIM.

Dan pukul 11.10 proses cetak SIM sudah selesai dan sudah jadi.

https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/telat-perpanjang-sim

Sebagai catatan untuk berikutnya yang harus lebih diperhatikan adalah masa berlaku SIM. Karena dulu, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir. Namun sejak Oktober 2019, peraturan ini telah berubah. Masa berlaku SIM kini menjadi 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan. 

Karena hal ini bisa membuat kita sebagai pemilik SIM menjadi lupa sehingga terlambat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Jika kita lupa untuk memperpanjang masa berlaku SIM, dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku. Dan jika dianggap mati maka kita harus mengikuti ujian kembali untuk mendapatkan SIM baru atau dalam kata lain kembali membuat SIM baru.

No comments:

Post a Comment

Related Posts