Wednesday, October 23, 2013

Kartu NPWP Hilang

Saat diperlukan tidak ketemu, wah pasti bakalan puyeng tuh mencarinya. 

Biasanya semua dokumen penting aku letakkan di tas khusus untuk dokumen. Seperti KK (Kartu Keluarga), Buku Nikah, Akte Kelahiran dan Ijazah.

Kebetulan kali ini aku hendak mengurusi administrasi atau birokrasi, semua sudah lengkap tapi kurang 1 dokumen yang belum ketemu. Kartu NPWP. Sebelumnya aku letakkan di dompet, tapi karena jarang dipakai makanya aku letakkan di tas khusus dokumen.

Tapi sekarang tidak ada, hilang.

Aku ingat-ingat sembari mencari dari pojok rumah ke sudut rumah. Akhirnya aku simpulkan yaitu saat mengisi SPT Tahunan, dikarenakan mengisinya mendadak, mengumpulkannya pun mendadak menyebabkan kartu tersebut seperti terselip atau jatuh.

Akhirnya terpaksa aku harus mencetak ulang kartu NPWP.


Aku datang pukul 07.45 ke kantor pajak, yaitu KPP Pratama Sidoarjo Utara di Jl. Pahlawan No. 55 Jawa Timur.

Masih sepi, sunyi, senyap.



Aku ambil nomor antrian via mesin. Aku ambil nomor antriannya. Nomor 751, dengan antrian yang ditunggu adalah 0. Artinya aku adalah nomor pertama.

Aku baca-baca formulir-formulir yang ada disana. Aku menemukan formulir untuk keperluan Mencetak Ulang Kartu NPWP. Aku ambil dan aku isi sejelas-jelasnya dan selengkap-lengkapnya. Aku lampirkan juga foto copy KTP sesuai persyaratan yang tercantum.

Untung di tas kerjaku ada foto copy-an KTP yang lebih.

Sudah lengkap semua, sekarang tinggal menunggu pegawai datang.

Pukul 08.00 lebih sedikit, akhirnya dipanggil oleh petugas. Nomor 751. Aku maju, hanya dalam hitungan menit selesai sudah. Kartu NPWP yang baru sudah tercetak. Cepat dengan pelayanan yang memuaskan.

Aku apresiasi kerja dan kinerja dari pegawai dan instansi Kantor Pajak. Semoga pelayanan yang lain juga memuaskan rakyat.

@taufanyanuar
23 Oktober 2013

2 comments:

  1. apakah harus menggunakan surat kehilangan dari polisi? dan jga di kantor pajak asal tempat pembuatan NPWP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan pengalaman saya pribadi sewaktu kehilangan kartu NPWP, di kantor pajak tidak ditanyakan surat kehilangan dari kepolisian (meskipun saya sudah siap karena sudah mengurusnya). Dan tidak perlu di kantor pajak asal, karena NPWP saya buat di Batam tapi saya cetak kartu NPWP di Sidoarjo (kartu NPWP hanya cetak saja, tidak bisa merevisi data)

      Delete

Related Posts