Saturday, January 14, 2017

Monarki, Republik dan Demokrasi

Menarik memang mempelajari sejarah, tata negara ideologi dan politik. Bukan untuk diperkarakan namun untuk menggali ide dan kreatifitas. Sebelumnya aku telah membahasnya di artikel sebelumnya yaitu Ideologi dan Negara dan Pemerintahan.


Bentuk pemerintahan
Sistem kerajaan atau republik

Berdasarkan bentuk pemerintahan, suatu negara dapat digolongkan menjadi 2 yaitu sistem kerajaan atau republik.

Definisi dari Republik adalah keadaan suatu negara dimana pemerintahan berasal dari rakyat, dan bukan berdasarkan keturunan dari bangsawan. Republik dipimpin oleh seorang Presiden. Republik berbeda konsep dengan demokrasi. Negara Republik sering disamakan dengan demokrasi, karena pemimpin dipilih oleh rakyat. Ketua Negara Republik biasanya hanya dipimpin oleh satu orang saja, yakni Presiden.

Definisi kerajaan atau Negara monarki adalah adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun dengan kepala pemerintahan menjabat seumur hidup dan kuasanya akan diberikan kepada penerus dalam keluarganya.


Bentuk negara
Negara kesatuan atau serikat

Dilihat dari bentuk negara, suatu negara dapat digolongkan menjadi 2, yaitu sebagai negara kesatuan atau sebagai negara serikat.

Definisi dari Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Contoh negara kesatuan adalah Belanda, Jepang, Filipina, Indonesia, dan Italia.

Sedangkan definisi dari Negara Serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dimana negara-negara bagian tersebut pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dan membentuk negara serikat. Contoh negara serikat adalah Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman.



Sistem Pemerintahan
Monarki atau demokrasi

Berdasarkan sistem pemerintahan, ada 2 jenis yaitu Monarki atau demokrasi.

Definisi Negara monarki adalah adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun dengan kepala pemerintahan menjabat seumur hidup dan kuasanya akan diberikan kepada penerus dalam keluarganya. Contoh negara Monarki adalah Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol), Emir (Kuwait, Qatar), Kaisar (Jepang), Pangeran (Monako), Haryapatih (Luksemburg), Sultan (Brunei, Oman), Yang di Pertuan-agong (Malaysia), Paus (Vatikan).

Sedangkan definisi dari Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin dan kekuasaan tertinggi negara terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.

No comments:

Post a Comment

Related Posts