Friday, December 1, 2023

Sertifikat Elektronik

Setelah Mengurus PKP berikutnya yang diperhatikan adalah masa berlaku dari Sertifikat Elektronik yang kita dapat. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. 

Jadi setiap 2 tahun sekali wajib pajak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku sertifikat elektronik.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memperpanjang  ketika masa berlakunya sudah habis. Hal tersebut dilakukan agar PKP tetap dapat menggunakan e-Faktur. Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur Pajak merupakan faktur pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik. Perusahaan dapat install e-Faktur pada komputer dan akan secara otomatis menghubungkan e-Faktur dengan program e-SPT, pembuatan SPT Masa PPN pun akan lebih mudah.


Cara memperpanjang Sertifikat Elektronik cukup mudah.

Pertama kita harus mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik. Kedua siapkan fotocopy KTP dan fotocopy NPWP masing-masing pengurus. Lalu yang ketiga adalah siapkan juga fotocopy akta pendirian Perusahaan atau PT.

Jangan lupa untuk menyiapkan passphrase sebanyak 8 digit, agar nanti tidak bingung untuk mengisinya.

Setelah ketiganya sudah siap, segera ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan penunjukkan tempat usaha kita berada. Tidak sampai 1 jam termasuk menunggu antrian, proses perpanjangan Sertifikat Elektronik selesai.

Belum selesai sampai disini. Selanjutnya kita perlu menginstal Sertifikat Elektronik yang baru, adapun langkah-langkah mendapatkan dan cara menginstall Digital Certificate adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan kita telah mendapatkan pemberitahuan dari KPP melalui email sebagai konfirmasi bahwa permohonan permintaan Sertifikat Elektronik sudah disetujui oleh KPP.
  2. Masuk ke situs e-Nofa yaitu di http://efaktur.pajak.go.id lalu login menggunakan kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP;
  3. Pilih halaman “Download Sertifikat Digital” lalu klik tombol “Unduh”;
  4. Pilih folder penyimpanan file sertifikat pajak di PC/laptop;
  5. Klik dua kali pada file yang sudah disimpan untuk mengeksekusi dan memulai proses instalasi ke perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur Klikpajak;
  6. Sistem akan menampilkan layar Certificate Import Wizard dan ikuti langkah-langkahnya.
  7. Selanjutnya, Perusahaan harus mengimpor Sertifikat Elektronik yang diperoleh ke browser yang digunakan untuk mengakses situs e-NOFA.
Sudah selesai? Belum. Langkah terakhir kita perlu melakukan import Sertifikat Elektronik di e Faktur ke browser yaitu sebagai berikut :

Browser Chrome
  1. Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, yang terletak pada kanan atas layar;
  2. Scroll ke bawah lalu klik “More”, pilih “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”;
  3. Selanjutnya, klik “Import” dan ikuti langkah-langkahnya.
Jika masih bingung, silahkan klik video youtube berikut:


Jika menggunakan Browser Firefox caranya sebagai berikut:
  1. Klik tombol “Pilihan/Options“, yang berada pada menu kanan atas layar;
  2. Pilih tab “Privacy & Security” lalu klik “View Certificates“;
  3. Selanjutnya, klik “Import” pada tab “Your Certificates” dan ikuti langkah-langkahnya.



Sumber :
https://sippn.menpan.go.id/berita/32035/kantor-pelayanan-pajak-pratama-kupang/mengenal-sertifikat-elektronik-pajak-apa-fungsinya
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/cara-memperpanjang-sertifikat-elektronik-e-faktur
https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-dan-langkah-buat-e-faktur-
https://aguspajak.com/2018/01/10/mendapatkan-sertifikat-elektronik-di-kantor-pajak/
https://klikpajak.id/blog/cara-install-sertifikat-elektronik-pajak/
https://klikpajak.id/blog/status-aplikasi-e-faktur-desktop-belum-teregistrasi-ini-cara-mengatasi/

No comments:

Post a Comment

Related Posts