Thursday, June 7, 2018

Blokir STNK

Hari Kamis, sebagai warga yang taat pajak beberapa menjelang jatuh tempo pembayaran pajak STNK, aku pergi ke Samsat Drive Tru untuk menunaikan bayar pajak. Loket buka pada pukul 08.00 tapi aku sudah tiba pada pukul 07.20

Antrian lumayan mengular saking panjangnya.

Sekira pukul 08.30 akhirnya tiba giliranku, aku menyerahkan 2 STNK. Namun apa dinyana, ternyata salah satu STNK ga bisa dibayar, karena kena blokir Bank. Blokir Bank? Istilah baru bagiku terlebih selama hampir 20 tahun tidak pernah mengenal istilah tersebut.

Sambil keluar dari kasir aku googling untuk mencari informasi mengenai blokir Bank.


Ternyata cukup banyak artikel mengenai blokir Bank. Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Jadi, motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.

Hal diatas merupakan salah satu penyebab STNK terkena blokir.

Penyebab lainnya adalah diblokir karena kendaraan dilaporkan hilang oleh pemiliknya. Juga termasuk penyebab paling umum adalah diblokir karena pemiliknya melaporkan mobil tersebut sudah dijual, tujuannya adalah supaya dia bisa pakai nama tersebut untuk kendaraan lain dan tidak kena pajak progresif.

Untuk mengatasi tersebut kita harus segera membuka pemblokiran ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Proses buka blokir sekaligus bayar pajak STNK yang terkena blokir di Samsat juga cepat dan tidak ribet. Tidak sampai 30 menit termasuk antri prosesnya sudah kelar.


Sumber :
http://www.modifikasi.com/showthread.php/590889-BPKB-di-blokir-HELP-suhu
https://otomotif.kompas.com/read/2018/02/02/084200815/cara-blokir-stnk-agar-tak-kena-pajak-progresif

No comments:

Post a Comment

Related Posts