Beberapa tahun silam aku pernah melakukan penambahan daya listrik dengan cara mengajukan permohonan ke kantor PLN terdekat.
Namun saat ini sangat mudah dan simpel, kita tidak perlu pergi ke kantor PLN, kita cukup melakukan permohonan online di website. Setelah mengisi beberapa data yaitu ID Pelanggan dan username email serta data yang lain, kemudian kita submit.
Lalu kita cek email kita, kita akan menerima email dengan subject "Permohonan Mutasi PERUBAHAN DAYA". Dalam email tersebut kita akan menerima kode transaksi. Kode transaksi ini perlu kita submit ke laman semula sebagai bentuk konfirmasi permohonan kita.
Setelah kita submit lagi, kita akan menerima email lagi, yang di dalamnya terdapat Nomor Registrasi (kode bayar). Fungsi dari Nomor Registrasi (kode bayar) adalah untuk kita menunaikan pembayaran tambah daya listrik tersebut.
Kita bisa membayar tambah daya listrik melalui ATM layaknya kita membayar tagihan listrik bulanan. Biaya untuk tambah daya listrik dari 2200 menjadi 3500 adalah Rp 1.259.700. Berikutnya kita tinggal menunggu petugas PLN datang untuk menaikkan daya listrik.
Dan akhirnya petugas PLN datang untuk melakukan proses tambah daya listrik dengan cepat karena waktu Penambahan Daya (PD) tidak lebih dari 24 jam.
Cukup simpel, mudah, cepat dan praktis.
Sumber :
http://listrik.org/pln/biaya-tambah-daya-listrik-pln/
https://www.cermati.com/artikel/cara-tambah-daya-listrik-pln-dan-biaya-yang-dibutuhkan
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Thursday, June 28, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Menjelang Dies Natalis ke-62 ITS tahun 2022 dirilislah logo bertuliskan angka enam dua yang berarti yang ke enam puluh dua juga dibaca sebag...
-
Pelajaran IPA sewaktu SD tentunya kita akan lupa-lupa ingat. Terlebih mengenai macam sendi pada manusia berdasarkan sifat dan arah geraka...
-
Sebagai umat Islam mengaji harus dipelajari sejak usia dini yang dimulai dari mengenal dan memahami huruf hijaiyah. Belajar mengaji atau mem...
-
Sebagai warisan dunia tembok yang terkenal di dunia bukan hanya Great Wall of China atau Tembok Raksasa Cina / Tiongkok, tapi masih ada beb...
-
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 2, yang berbunyi: "Setiap orang yan...
No comments:
Post a Comment