Tuesday, March 19, 2019

Demokrasi


Demokrasi pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena, yang waktu itu diprakarsai oleh Cleisthenes, dengan mendirikan negara pada tahun 508-507 SM. Demokrasi Athena berbentuk demokrasi langsung dengan pemilihan acak warga biasa untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan, dan majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena.

Warga negara boleh berbicara dan memberi suara di majelis, sehingga tercipta hukum di negara-kota tersebut, dimana yang memenuhi ketentuan sebagai warganegara Athena tidak mencakup wanita, budak, orang asing, non-pemilik tanah, dan pria di bawah usia 20 tahun.

Namun jauh sebelum demokrasi ala Yunani kuno, terdapat bentuk protodemokrasi yang umumnya terdiri atas 50-100 orang dan lazimnya dipersatukan erat-erat oleh ikatan kekeluargaan untuk pengambilan keputusan dilakukan melalui mufakat atau suara terbanyak, dan seringkali dilakukan tanpa pemimpin khusus.

Misalnya Mesopotamia pra-Babilonia, dimana telah muncul demokrasi primitif yaitu suatu pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan sekumpulan besar warga negara laki-laki yang merdeka.

Konon di Sumeria, raja-raja perdana seperti Gilgames tidak memiliki kekuasaan otokratis sebagaimana yang disandang oleh para penguasa Mesopotamia di kemudian hari. Malah negara-negara kota besar dikendalikan oleh majelis-majelis permusyawaratan yang beranggotakan para tetua dan "para pemuda" (mungkin kaum lelaki merdeka yang bersenjata) yang memiliki wewenang politik paripurna, dan wajib dimintai pendapatnya dalam semua perkara besar semisal perang.

Perkembangan demokrasi di Eropa dipengaruhi oleh kemunculan Magna Charta (piagam besar) di Inggris pada 12 Juni 1215, dimana kemunculannya disebabkan oleh adanya perselisihan antara Paus dan para kaum geraja dengan raja, yaitu raja John. Perselisihan terjadi atas perberlakuan hak dan keinginan raja yang harus didasarkan pada hukum yang legal.

Magna Carta (Latin untuk "Piagam Besar") adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut.

Perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja yang melahirkan Magna Carta ini, mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.


Sumber :
https://en.wikipedia.org/wiki/Democracy
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_demokrasi
https://guruppkn.com/sejarah-demokrasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Magna_Carta

No comments:

Post a Comment

Related Posts