Tuesday, March 19, 2019

Ombudsman

Barusan lihat video film pendek di Youtube, yang menceritakan pria tua yang kurang beruntung nasibnya, dan mendapatkan perlakuan yang tidak sebagaimana mestinya. Hingga akhirnya terdapat pencopet yang mencuri tas, yang menabrak kereta dorongnya.

Tas curian tersebut dia dekap untuk menyelamatkan dari pencopet. Hingga akhirnya pencopet melarikan diri. Namun nahas, pria tua ini dianggap bersalah dan dipenjara. Beruntung, kejadian tersebut dilihat oleh anak kecil, yang sempat diberi uang oleh pria tua tersebut untuk membeli jajan atau es krim.

Dan kemudian anak kecil tersebut menelp Ombudsman yang nomor teleponnya tertera di layar televisi.


Sedih dan haru, sangat menyentuh.

Selanjutnya aku penasaran dengan Ombusdman. Karena dari video tersebut sepertinya dari negara lain, kemungkinan Thailand. Sedangkan di Indonesia aku juga pernah dengar mengenai Ombusdman tersebut.

Lalu apa itu Ombusdman?

Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan.

Istilah “Ombudsman” berasal dari bahasa Skandinavia kuno di negara Swedia, yang memiliki arti perwakilan, representatif, agen atau pihak yang diminta oleh pihak lainnya untuk mewakili kepentingan mereka. Alasan penggunaan kata Ombudsman adalah karena Ombudsman lahir pertama kali di negara Swedia.

Ombudsman tidak memihak atau berat sebelah dalam melaksanakan tugasnya, melihat permasalahan berdasarkan aturan-aturan yang ada. Ombudsman sebagai mediator antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Permasalahan juga mencakup maladministrasi, yaitu perilaku melawan hukum dalam konteks administrasi pelayanan publik, misal penyalahgunaan wewenang, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, bertindak tidak patut, permintaan imbalan barang, uang dan jasa atau yang biasa disebut dengan pungutuan liar (pungli), penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan macam-macam.

Tugas Ombudsman Republik Indonesia lainyya adalah:
  1. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
  3. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  6. Membangun jaringan kerja.
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Sumber :
http://ombudsman.go.id/profiles/index/pftt
https://id.wikipedia.org/wiki/Ombudsman_Republik_Indonesia
https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/arti-ombudsman-adalah.html
https://kumparan.com/indrabel-dotcom/apa-dan-siapa-ombudsman

No comments:

Post a Comment

Related Posts