Saturday, March 19, 2022

Cara Input 2 SPT

Bagaimana cara mengisi SPT jika kita pindah kerja di 2 perusahaan berbeda dalam setahun? Sehingga kita harus Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi dengan memiliki 2 SPT dalam setahun atau lebih tepatnya punya dua bukti potong pajak 1721-A1. 

Misalnya kita bekerja di perusahaan A dari Januari-Agustus 2021. Kemudian kita pindah kerja ke perusahaan B mulai September hingga sekarang. 

Dikarenakan penghitungan SPT Tahunan Pajak Pribadi adalah dalam 1 tahun berjalan, yakni Januari-Desember. Maka kita akan memiliki 2 SPT, dari perusahaan lama dan perusahaan baru dia bekerja. Kita harus melaporkan 2 SPT Pajaknya itu sebelum batas akhir lapor SPT  31 Maret 2022. 

Ada ketentuan dan cara untuk mengisi SPT dari 2 perusahaan tersebut. Sebenarnya langkah-langkah pengisian atau cara melaporkan SPT itu sama saja alias tidak berbeda dengan pelaporan pajak pribadi bila hanya memiliki satu SPT atau bukti potong dari 1 perusahaan.

Yang menjadi pembeda dari cara pelaporan pajak dari 2 SPT ini terletak pada: Pengisian Kolom Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Sebelumnya, kita harus memiliki bukti potong pajak 1721-A1 dari kedua perusahaan. Satu bukti potong pajak dari perusahaan lama dan satu lagi bukti potong pajak dari perusahaan baru.

Pertama, login terlebih dahulu di https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu klik icon e-Filing dilanjutkan dengan klik buat SPT. Kemudian isi formulir SPT, dengan menjawab pertanyaan sesuai kondisi Anda. Setelah itu akan muncul jenis formulir SPT yang sesuai. Masuk ke: Data Form (isi tahun pajak dan status apakah normal/pembetulan). Klik langkah berikutnya, hingga masuk ke: Lampiran II

Saat masuk ke Lampiran II, yaitu pada Daftar Pemotong/Pemungut PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah, klik icon Tambah+ yang ada di pojok kanan bawah dari tulisan Daftar Pemotong/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah.

Lalu isi kolom yang tersedia pada Bukti Potong Baru (mulai dari Jenis Pajak: Pasal 21, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak perusahaan lama, otomatis akan tertera nama perusahaan pemotong pajak, isi Nomor Bukti Pemotongan pajak, dan Tanggal Bukti Pemotongan pajak, serta Jumlah PPh Yang Dipotong/Dipungut)

Klik Simpan, maka akan ada rincian data yang sudah Anda masukkan tadi

Berikutnya, klik icon Tambah+ lagi, untuk melaporkan SPT yang kedua dari perusahaan tempat Anda pindah kerja

Ikuti langkah-langkah yang sama dengan sebelumnya, hanya saja data yang dimasukkan adalah data-data dari SPT kedua Anda atau perusahaan baru

Kemudian langkah selanjutnya sama seperti biasa.


Sumber :

https://www.cermati.com/artikel/cara-mengisi-spt-bila-pindah-kerja-di-2-perusahaan-dalam-setahun

No comments:

Post a Comment

Related Posts