Friday, August 22, 2025

Bertanggung Jawab

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 2, yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda". 

Selanjutnya pada ayat 4 juga dijelaskan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan. Di antaranya berupa rambu perintah dan larangan, marka jalan serta, alat pemberi insyarat lalu lintas dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di jalan raya.

Jika pengendara motor yang tertabrak melakukan pelanggaran seperti menerobos lampu merah, maka pengendara lainnya (si penabrak) mungkin bisa dibebaskan dari tuntutan pidana atau kewajiban ganti rugi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban tidak berlaku apabila kejadian disebabkan oleh perilaku korban itu sendiri.

Kembali pada Pasal 234 angka (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebutkan: Ketentuan untuk mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak berlaku jika:

  1. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan pengemudi
  2. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/atau
  3. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambi tindakan pencegahan

Dikarenakan adanya kesengajaan dari si pengendara motor untuk menerobos lampu merah padahal seyogyanya dia menaati rambu-rambu lalu lintas dan berhenti pada saat lampu merah maka pengemudi mobil dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, begitu pula dengan sebaliknya bila dikarenakan pengendara motor tersebut menerobos dan tertabrak oleh pengemudi mobil padahal pengemudi mobil sudah tepat yaitu jalan disaat lampu hijau maka ketentuan Pasal 234 angka (3) UU LLAJ dapat menjadi alasan bagi si pengendaran mobil untuk terhindar dari ganti kerugian kepada pengendara motor tersebut.

Jadi, jika yang ditabrak melanggar rambu, maka secara hukum dia bisa dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Pengemudi lainnya yang tertabrak memiliki peluang untuk dibebaskan dari tuntutan jika terbukti tidak lalai dan kecelakaan terjadi akibat kesalahan pihak pelanggar.


Sumber :

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/15/064200215/video-motor-tertabrak-karena-lewati-garis-lampu-merah-ini-sanksinya

https://www.kompasiana.com/aprilgsrynx/5ff720db8ede48324033c722/kecelakaan-lalu-lintas-benarkah-penabrak-selalu-salah


No comments:

Post a Comment

Related Posts