Thursday, January 11, 2018

Bulan K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mempunyai tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, dengan landasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I

1847
Sejarah peraturan K3 dimulai sejak tahun 1847 saat mesin uap dipakai oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada tanggal 28 Februari 1852 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan STBL. No. 20 tentang keselamatan kerja pada instansi DIENST VAN HET STOOMWEZEN.

1905
Pada tahun 1905 dikeluarkan STBL No. 521 tentang keselamatan kerja dengan nama “VEILIGHIED REGLEMENT” atau disingkat VR, yang diperbarui pada tahun 1910 STBL. No. 406.

1969
Selanjutnya dikeluarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI. No. 65 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Kursus/Latihan Kader Keselamatan Kerja.

1970
Kemudian dikeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, dengan prinsip dasarnya lebih mengarah pada sifat preventif.

1990
Setiap tanggal 12 Januari, kita memperingati Hari K3 Nasional, hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI no .Kep 245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

2003
Perlindungan K3 berikutnya diterapkan melalui Sistem Manajemen K3 (SMK3), sesuai dengan Pasal 87 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2009
Di Indonesia terdapat peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu dari tanggal 12 Januari hingga 12 Februari setiap tahun, hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI no.Kep 372/MEN/XI/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3.

2012
Juga telah dikembangkan pula pedoman penerapan SMK3 melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.


Sumber :
https://www.indonesiasafetycenter.org/knowledges/bulan-k3-2017-filosofi-dan-sejarah-bulan-k3-nasional
https://www.proxsisgroup.com/bulan-k3-2017-tingkatkan-kualitas-hidup-manusia-menuju-masyarakat-yang-selamat-sehat-dan-produktif/
http://www.kesjaor.kemkes.go.id/content/news/tema-bulan-k3-kementerian-kesehatan.html

No comments:

Post a Comment

Related Posts