Jumlah toilet atau rest room di tempat kerja berdasarkan ketentuan dan standart sanitasi OSHA (Occupational Safety and Health Administration) dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemberi kerja menyediakan fasilitas sanitasi kepada sanitasi dan toilet kepada karyawan, sehingga karyawan tidak akan mengalami dampak buruk kesehatan yang dapat terjadi jika toilet tidak tersedia saat karyawan membutuhkannya.
Aturan ini memastikan bahwa semua kamar mandi di tempat kerja tetap aman, sanitasi dan mudah dijangkau.
Jumlah toilet yang dibutuhkan ditentukan dan tergantung dari jumlah karyawan di tempat kerja. Misalnya perusahaan dengan 15 atau lebih sedikit karyawan diharuskan menawarkan hanya satu kamar mandi dengan pintu pengunci.
Ketentuan detail sebagai berikut :
Dua toilet untuk 16 sampai 35 karyawan.
Tiga toilet untuk 36 sampai 55 karyawan.
Empat toilet untuk 56 sampai 80 karyawan.
Lima toilet untuk 81 sampai 110 karyawan.
Enam toilet untuk 111 sampai 150 karyawan.
Kemudian untuk satu toilet tambahan untuk setiap 40 karyawan di atas 150.
Misalnya, sebuah perusahaan dengan 400 karyawan perlu menyediakan 13 toilet.
Sumber :
https://www.shrm.org/resourcesandtools/hr-topics/risk-management/pages/osha-restroom-rules.aspx
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Tuesday, January 9, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Awal bulan Mei 2020 banyak pengamat yang mengatakan bahwa virus Corona ini merupakan 'Black Swan' yang akan mempengaruhi perekonom...
-
Jika pada keyboard kita mengenal tombol "Delete" dan "Backspace" untuk menghapus, maka pada kalkulator terdapat 4 tip...
-
Kanban Board Terdiri dari: Prioritized backlog (to-do-list) : merupakan daftar pekerjaan yang diprioritaskan untuk dikerjakan. Work in pr...
-
Luntas atau beluntas merupakan tumbuhan semak yang memiliki banyak cabang. Umumnya tumbuhan ini ditanam seringkali sebagai pagar pek...
-
Suzuki Thunder diluncurkan pada tahun 2005 terdiri dari 2 kelas yaitu 125 cc dan 250 cc menjadi sepeda motor pria yang bisa dimodifikasi jad...
No comments:
Post a Comment