Jumlah toilet atau rest room di tempat kerja berdasarkan ketentuan dan standart sanitasi OSHA (Occupational Safety and Health Administration) dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemberi kerja menyediakan fasilitas sanitasi kepada sanitasi dan toilet kepada karyawan, sehingga karyawan tidak akan mengalami dampak buruk kesehatan yang dapat terjadi jika toilet tidak tersedia saat karyawan membutuhkannya.
Aturan ini memastikan bahwa semua kamar mandi di tempat kerja tetap aman, sanitasi dan mudah dijangkau.
Jumlah toilet yang dibutuhkan ditentukan dan tergantung dari jumlah karyawan di tempat kerja. Misalnya perusahaan dengan 15 atau lebih sedikit karyawan diharuskan menawarkan hanya satu kamar mandi dengan pintu pengunci.
Ketentuan detail sebagai berikut :
Dua toilet untuk 16 sampai 35 karyawan.
Tiga toilet untuk 36 sampai 55 karyawan.
Empat toilet untuk 56 sampai 80 karyawan.
Lima toilet untuk 81 sampai 110 karyawan.
Enam toilet untuk 111 sampai 150 karyawan.
Kemudian untuk satu toilet tambahan untuk setiap 40 karyawan di atas 150.
Misalnya, sebuah perusahaan dengan 400 karyawan perlu menyediakan 13 toilet.
Sumber :
https://www.shrm.org/resourcesandtools/hr-topics/risk-management/pages/osha-restroom-rules.aspx
“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Tuesday, January 9, 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Menjelang Dies Natalis ke-62 ITS tahun 2022 dirilislah logo bertuliskan angka enam dua yang berarti yang ke enam puluh dua juga dibaca sebag...
-
Pelajaran IPA sewaktu SD tentunya kita akan lupa-lupa ingat. Terlebih mengenai macam sendi pada manusia berdasarkan sifat dan arah geraka...
-
Sebagai umat Islam mengaji harus dipelajari sejak usia dini yang dimulai dari mengenal dan memahami huruf hijaiyah. Belajar mengaji atau mem...
-
Sebagai warisan dunia tembok yang terkenal di dunia bukan hanya Great Wall of China atau Tembok Raksasa Cina / Tiongkok, tapi masih ada beb...
-
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 2, yang berbunyi: "Setiap orang yan...
No comments:
Post a Comment