Tuesday, January 29, 2019

Asas Non-Retroaktif

Selasa malam sembari menanti waktu jam tidur, aku menyaksikan acara ILC (Indonesia Laywer Club). Menarik disimak beberapa orang yang pandai merangkai kata dalam berbicara dan saat debat dengan lawannya. Menjadi rekreasi kata bagi orang, terutama orang introvert seperti aku yang irit kata.

Pembahasan malam ini terdapat istilah hukum yaitu asas Non-Retroaktif. Apa itu asas Non-Retroaktif?


Asas non-retroaktif adalah asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. Dan  secara umum suatu undang-undang adalah bersifat non-retroaktif, yaitu tidak boleh berlaku secara surut.

Secara definisi Non Retroaktif adalah hukum yang baru dibuat sekarang, tidak akan menghukumi perbuatan di masa lalu. Hukum hanya boleh berlaku maju ke masa depan dan bukan ke masa lalu. Asas ini kuat dalam bidang pidana, goyah dalam hukum administrasi, tidak berlaku sepenuhnya pada hukum internasional, dan secara umum tidak boleh diberlakukan pada hukum perdata.

Sehingga dengan adanya asas non-retroaktif dalam ilmu hukum pidana berlaku “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”.

Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana, pelaku tidak dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu, hal ini untuk menjamin warganegara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.


Sumber :
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c80ae57a77f0/asas-non-retroaktif/
https://kamushukum.web.id/arti-kata/nonretroaktif/
https://muliadinur.wordpress.com/2008/06/02/asas-non-retroaktif/
https://www.academia.edu/7843013/Apa_arti_hukum_berlaku_surut

No comments:

Post a Comment

Related Posts