Friday, December 4, 2015

SIM C


Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan dan Kendaraan bermotor Umum.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan

SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 17 Tahun

SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 20 Tahun

SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia          : Minimal 21 Tahun

SIM C
Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
Syarat usia          : Minimal 17 Tahun

SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat usia          : Minimal 17 Tahun


Surat Izin Mengemudi (SIM) UMUM

Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :

SIM A Umum
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 20 Tahun

SIM B I Umum
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia          : Minimal 22 Tahun

SIM B II Umum
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia          : Minimal 23 TahunAkan Berlaku Tiga Jenis SIM C


Seperti di negara-negara maju, SIM C kelak digolongkan sesuai sepeda motor yang digunakan. SIM C tidak lagi berlaku secara umum untuk semua jenis sepeda motor.

Wacana soal pembagian golongan pada surat izin mengemudi (SIM) C yang sempat digulirkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Mei lalu. Aturan tersebut ditargetkan sudah bisa diimplementasikan di Indonesia pada April 2016.

Nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.
SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc,
SIM C1 untuk 250 cc sampai 500 cc,
SIM C2 khusus di atas 500 cc.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Mengemudi
https://www.polri.go.id/layanan-sim.php
http://www.gentaloka.com/2015/12/sekilas-info-mulai-tahun-depan-akan.html
http://otomotif.kompas.com/read/2015/12/04/070300815/Mulai.Tahun.Depan.Akan.Berlaku.Tiga.Jenis.SIM.C.
http://ilmupengetahuanumum.com/jenis-surat-izin-mengemudi-sim-syarat-untuk-membuat-sim-di-indonesia/

No comments:

Post a Comment

Related Posts