“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Friday, December 4, 2015
SIM C
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Terdapat 2 jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan dan Kendaraan bermotor Umum.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan
SIM A
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 17 Tahun
SIM B I
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 20 Tahun
SIM B II
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia : Minimal 21 Tahun
SIM C
Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
Syarat usia : Minimal 17 Tahun
SIM D
Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Syarat usia : Minimal 17 Tahun
Surat Izin Mengemudi (SIM) UMUM
Berikut ini adalah golongan-golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan bermotor Umum :
SIM A Umum
Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 20 Tahun
SIM B I Umum
Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
Syarat usia : Minimal 22 Tahun
SIM B II Umum
Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan menarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan Umum dengan berat yang diperbolehkan untuk keretan tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Syarat usia : Minimal 23 TahunAkan Berlaku Tiga Jenis SIM C
Seperti di negara-negara maju, SIM C kelak digolongkan sesuai sepeda motor yang digunakan. SIM C tidak lagi berlaku secara umum untuk semua jenis sepeda motor.
Wacana soal pembagian golongan pada surat izin mengemudi (SIM) C yang sempat digulirkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Mei lalu. Aturan tersebut ditargetkan sudah bisa diimplementasikan di Indonesia pada April 2016.
Nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2.
SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc,
SIM C1 untuk 250 cc sampai 500 cc,
SIM C2 khusus di atas 500 cc.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Izin_Mengemudi
https://www.polri.go.id/layanan-sim.php
http://www.gentaloka.com/2015/12/sekilas-info-mulai-tahun-depan-akan.html
http://otomotif.kompas.com/read/2015/12/04/070300815/Mulai.Tahun.Depan.Akan.Berlaku.Tiga.Jenis.SIM.C.
http://ilmupengetahuanumum.com/jenis-surat-izin-mengemudi-sim-syarat-untuk-membuat-sim-di-indonesia/
Labels:
Perjalanan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Pagi itu, bahkan subuh saja masih belum, suasana Stasiun Bandung masih dipenuhi hiruk-pikuk penumpang yang datang dan pergi. Kami baru saja ...
-
Jalur Sutra (Silk Road) merupakan jalur perdagangan Cina Utara dan Cina Selatan melewati Bulgar - Kipchak - Eropa Timur - Semenanjung Crimea...
-
Sudah 4 bulan lamanya tidak gowes semenjak gowes ke Makam Mbah Buyut Surgi pada bulan Januari 2023 lalu, minggu pagi ini tiba-tiba pengen b...
-
Terakhir sepedaan bareng dengan ICC (Ipoms Cycle Club) adalah pada tanggal 4 September 2021 saat Gowes Bareng ke Masjid Ceng Hoo . Setelah...
-
Tidak terasa, sudah hampir 1 tahun, yaitu bulan Mei 2025 saat survey mencari kost untuk anak. Meski jarak antara Surabaya ke Bandung cukup j...

No comments:
Post a Comment