Saturday, February 6, 2021

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sebelumnya, dalam menanggulangi Corona yang merajalela ini dilaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga daerah dapat mengambil kebijakan dalam menangani pandemi virus Corona Covid-19.

PSBB dilakukan dengan penutupan mal, obyek wisata, terminal, dan bandara. Namun, mobilitas manusia masih dibolehkan di beberapa tempat.  Dengan pilihan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada opsi lockdown atau karantina wilayah yang dikhawatirkan jika dilakukan justru menimbulkan kekacauan sosial.

Kali ini, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, yang memuat tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. 

PPKM sebelumnya sudah digelar sebanyak 2 periode, terhitung sejak 12 Januari dan akan berakhir 8 Februari 2021. 

Tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM adalah untuk mengurasngi mobilitas yang tinggi sehingga menyumbang angka kasus positif Covid-19 yang cukup besar. Yang diterapkan diantaranya kerja di kantor bisa diterapkan sebesar 75 persen dengan protokol ketat, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, lalu sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan juga kapasitas pengunjung. Sementara, restoran hanya bisa menerima 25 peren pengunjung makan/minum di tempat, pusat perbelanjaan dibatasi buka hingga pukul 19.00.


Sumber :

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/07/21394221/mendagri-terbitkan-instruksi-soal-ppkm-mikro-begini-aturannya?page=all#page2.

https://nasional.tempo.co/read/1478808/gonta-ganti-istilah-dari-psbb-ppkm-mikro-ppkm-darurat-apa-bedanya/full&view=ok

No comments:

Post a Comment

Related Posts