Wednesday, March 15, 2017

Ponzi

Di sebuah stasiun televisi swasta ada berita yang diangkat mengenai masalah investasi bodong suatu koperasi Pandawa yang menjanjikan imbal balik sebesar 10% setiap bulan. Tentu saja imbal balik 10% setiap bulan sangat menggiurkan. Karena jika kita menabung di bank atau jika kita membuka deposito besar bunga hanya 4% atau 6% setiap tahun (bukan setiap bulan). Koperasi tersebut dijalankan oleh mantan penjual bubur, tidak bermaksud menjelekkan suatu profesi.

Untuk mengantisipasi investasi bodong tersebut, kita harus dapat memilih dan memilah yaitu jika investasi yang ditawarkan sudah tidak logis dan legalitasnya dipertanyakan maka sebaiknya jangan tertarik karena akan merugikan.

Ada 2 keyword disini yang harus diperhatikan yaitu legal dan logis.

Dalam wawancara dengan narasumber dalam acara di stasiun televisi swasta tersebut dijelaskan bahwa konsep investasi bodong dari koperasi Pandawa tersebut mirip dengan skema Ponzi. Apa itu skema Ponzi?

Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan organisasi yang menjalankan operasi. Keruntuhan skema penipuan ponzi adalah hal yang pasti karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba.

Skema tersebut pertama kali dicetuskan oleh Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi atau Charles Ponzi, tahun 1920, setelah berhasil memperoleh jutaan dolar Amerika, kedok dari praktik ini terbongkar dan merugikan investornya sebesar Rp200 milyar, lalu Charles Ponzi ditangkap dan dipenjara.

Penipuan bisnis atau investasi lainnya juga disebut dengan money game dan skema piramida.

Di Indonesia praktek Ponzi atau skema piramida dalam dunia jual beli resmi dinyatakan dilarang melalui Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan. Penjelasan pasal 9 tersebut adalah:
Ancaman hukuman bagi mereka yang menjalankan bisnis tipuan modus skema ponzi/piramida:
Meski terkesan kurang antisipatif terhadap muslihat aneka modus ponzi sebagaimana dijelaskan di atas, kehadiran UU Perdagangan ini semoga menjadi langkah awal untuk menghindarkan masyarakat dari berbagai modus penipuan yang saat ini sangat sporadis dalam aneka bentuk dan modus.                     

Di dunia terdapat 5 penipuan Investasi dengan Skema Ponzi yang terkenal karena mengakibatkan kerugian terbesar di dunia, yaitu sebagai berikut :

#1 Bernard Maddof (US$ 17,3 Miliar)
Bernard Maddof mendirikan perusahaan sekuritas bernama: Bernard L. Madoff Investment Securities LLC di Wall Street pada tahun 1960. Kerugian yang dicapai oleh investor mencapai angka US$ 17,3 miliar. Pada saat krisis ekonomi Amerika di tahun 2008, terkuak modus penipuan besar. Madoff pun mengaku bersalah atas 11 tuduhan kejahatan dan dijatuhi hukuman 150 tahun penjara pada 2009.

#2 R. Allen Stanford (US$ 7 Miliar)
R. Allen Standford mengakibatkan kerugian nasabah yang mencapai 28 ribu orang adalah US$ 7 Miliar karena skema Ponzi yang dijalankan dengan modus yang serupa dengan arisan berantai. Stanford dinyatakan bersalah atas 13 kasus, dengan total hukuman mencapai 110 tahun.

#3 Thomas Petters (US$ 3,6 Miliar)
 Thomas Joseph Petters seorang pebisnis Amerika dan CEO dari Petters Group Worldwide, menyebabkan kerugian mencapai angka US$ 3,65 miliar. Modus penipuannya dilakukan dengan penjualan produk-produk elektronik kepada pengecer. Petters dinyatakan bersalah atas 20 tuduhan, termasuk di dalamnya penipuan dengan skema Ponzi dan pencucian uang ( money laundering ). Petters diganjar hukuman selama 50 tahun penjara.

#4 Scott Rothstein (US$ 1,4 Miliar)
 Scott W. Rothstein, seorang pengacara kelahiran 1960 yang menduduki jabatan Kepala Firma Hukum South Florida, Rothstein Rosenfeldt Adler yang mengakibatkan kerugian sebesar US$ 1,4 miliar, sejak tahun 2005 sampai dengan 2009. Modus penipuan adalah dengan dokumen palsu. Permasalahan timbul saat krisis ekonomi Amerika 2008. Scott dihukum 50 tahun penjara.

#5 The Albanian Rebellion of 1997 (US$ 1,2 Miliar)
 Skema Ponzi ini juga dikenal dengan pemberontakan Albania tahun 1997, karena ditumpangi politik. Berawal saat negara Alabania beralih kepemimpinan, ke Perdana Menteri Enver Hoxha. Alabania menjadi negara yang menganut ekonomi pasar liberal. Tahun 1991 terdapat oknum yang menawarkan sebuah investasi dengan skema Ponzi atau lebih dikenal dengan istilah Rentier. Skema Ponzi tersebut telah merampok dana dua pertiga penduduk Albania (jumlahnya mencapai US$ 1 miliar atau 50% produk domestik bruto nasional). Pada akhir tahun 1996, terjadi krisis ekonomi, dimana tingkat suku bunga yang ditawarkan sudah sangat tinggi. Kejadian ini bisa terjadi, karena gagalnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh Bank Sentral di Albania.


Sumber :
www.radarcirebon.com/soal-investasi-bodong-bupati-kuningan-harus-lihat-legal-dan-logisnya.html   
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Skema_Ponzi   
https://www.finansialku.com/5-penipuan-investasi-dengan-skema-ponzi/                        https://howmoneyindonesia.com/penipuan/skema-ponzi-akar-utama-penipuan-bisnisinvestasi/                        

No comments:

Post a Comment

Related Posts