Thursday, November 2, 2017

Surat Pengantar RT RW untuk E-KTP

Pagi ini aku mendapatkan info bahwa untuk pembuatan e-KTP sekarang ini tidak membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW. Apakah berita ini benar atau sekedar hoax. Karena saat ini marak berita hoax yang tidak benar bahkan menyesatkan.

Untuk itu aku coba gali berita dari sumber yang lebih bisa dipercaya.

Aku mendapatkan referensi Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan pada 12 Mei 2016, dengan perihal "Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran".

Dalam poin nomor 1 dari surat tersebut disebutkan sebagai berikut :
Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian KTP-el yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan.

Prosedur diatas berlaku hanya untuk e-KTP tanpa merubah elemen data kependudukan. Namun jika terdapat perubahan data masih dipersyaratkan surat pengantar RT / RW karena yang tahu kondisi dan orang tersebut adalah perangkat RT.



Sumber :
http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/96/Surat-Edaran-Nomor-4711768SJ-Tentang-Percepatan-Penerbitan-KTP-el-dan-Akta-Kelahiran
http://setkab.go.id/tidak-perlu-surat-rt-rw-kini-mengurus-e-ktp-dan-akta-kelahiran-cukup-fotokopi-kartu-keluarga/
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/23/09483681/ketika.pembuatan.e-ktp.tanpa.pengantar.rt.rw.dipermasalahkan.
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/08/24/kemdagri-jamin-proses-perekaman-data-e-ktp-mudah-dan-lancar
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/05/13/urus-ktp-el-kini-tak-perlu-repot

No comments:

Post a Comment

Related Posts