Friday, November 3, 2017

Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga

Artikel sebelumnya yaitu mengenai tidak perlunya surat pengantar dari RT RW dalam rangka percepatan penerbitan e-KTP selama tidak ada perubahan data. Lalu bagaimana dengan prosedur pembuatan KK atau Kartu Keluarga. Jadi penasaran juga.

Lalu aku cari sumber berita mengenai proses dan prosedur membuat, mengganti atau memperbaharui KK harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku, yairu sebagai berikut :

PERMOHONAN KK BARU.
  1. Pengantar dari RT dan RW;
  2. Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).
  3. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  4. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.


PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENGALAMI KELAHIRAN SEBAGAI BERIKUT:
  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK lama.
  3. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.


PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG KEDALAM KK SEBAGAI BERIKUT:
  1. Pengantar dari RT dan RW
  2. KK Lama.
  3. KK yang ditumpangi.
  4. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  5. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
  6. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.


PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KK WARGA NEGARA INDONESIA ATAU ORANG ASING SEBAGAI BERIKUT:
  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK Lama atau KK yang ditumpangi.
  3. Paspor.
  4. Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.


PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA BAIK MENINGGAL ATAU PINDAH SEBAGAI BERIKUT:
  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. KK Lama.
  3. Foto cpy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau
  4. Surat Keterangan Pindah.


PERUBAHAN KK KARENA KK HILANG / RUSAK SEBAGAI BERIKUT:
  1. Pengantar dari RT dan RW.
  2. Surat Keterangan kehilangan dari Lurah.
  3. KK yang rusak.
  4. Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.


PEMBETULAN DATA KK SEBAGAI BERIKUT:
  1. Pengantar RT dan RW.
  2. KK Lama.
  3. Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.


Sumber :
http://dispendukcapil.surakarta.go.id/20XIV/index.php/id/pelayanan-kami/kependudukan/kk-dan-ktp/item/51-persyaratan-dan-mekanisme-pelayanan-kk/51-persyaratan-dan-mekanisme-pelayanan-kk
http://sumbersalak.desa.id/2016/05/cara-mengurus-pembuatan-kartu-keluarga-kk-baru/
http://dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/86/Permendagri-Nomor-9-Tahun-2016-tentang-Percepatan-Peningkatan-Cakupan-Kepemilikan-Akta-Kelahiran
http://dispendukcapil.surakarta.go.id/20XIV/index.php/id/pelayanan-kami/kependudukan/kk-dan-ktp/item/51-persyaratan-dan-mekanisme-pelayanan-kk/51-persyaratan-dan-mekanisme-pelayanan-kk

No comments:

Post a Comment

Related Posts