Thursday, July 4, 2019

Pelat Nomor Cantik

Pelat atau plat nomor cantik proses dan biaya berbeda dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada umumnya. Yaitu sekitar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Biaya tersebut berlaku selama lima tahun.

Kemudian jika habis masa 5 tahun dan ingin menggunakan pelat nomor itu lagi maka harus membayar sesuai dengan jumlah pelat nomor yang dipakai.

Hal ini berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, yaitu :
  1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama. 
  2. NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah. 
  3. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama. 
  4. Masa berlaku KRKB piluhan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes. 
  5. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK. 
  6. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun. 


Sedangkan untuk tarif atau besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016, adalah sebagai berikut :
  1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000. 
  2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000. 
  3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000. 
  4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

Sumber :
https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/04/110200515/ketahui-syarat-untuk-pakai-pelat-nomor-cantik?utm_campaign=Dlvrit&utm_source=Facebook&utm_medium=Social.

No comments:

Post a Comment

Related Posts