Tuesday, June 6, 2017

Larangan Operasional Angkutan Barang

Bagi yang berkecimpung di dunia logistik dan transportasi, menjelang liburan lebaran Idul Fitri 2017 informasi yang ditunggu adalah mengenai Larangan Operasional Angkutan Barang yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan atau dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Kali ini menjelang liburan lebaran Idul Fitri 1438 aku mendapatkan 2 referensi mengenai jadwal Larangan Operasional Angkutan Barang, yaitu sebagai berikut :


PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 40 TAHUN 2017
http://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/VUUwZ05EQWdWR0ZvZFc0Z01qQXhOdz09

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : SK.2717/AJ.201/DRJD/2017
http://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/VTBzdU1qY3hOeTlCU2k0eU1ERXZSRkpLUkM4eU1ERTM=


Pada PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 40 TAHUN 2017 dinyatakan bahwa pembatasan operasional bagi kendaraan bermotor berupa pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, seperti pasir, tanah, batu, dan batu bara; dan pembatasan operasional bagi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Lanjutan informasi yang penting dari PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 40 TAHUN 2017 adalah untuk mendukung penyelenggaraan angkutan Lebaran, seluruh jembatan timbang di Pulau Sumatera, Pulau Jawa, dan Pulau Bali ditutup sementara dan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan selama penyelenggaraan angkutan Lebaran terhitung mulai 7 (tujuh) hari kalender sebelum Idul Fitri (H-7) pukul 00.00 WIB sampai 7 (tujuh) hari kalender setelah Idul Fitri (H+7) pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya disusul peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengatur jenis angkutan barang apa saja yang boleh tetap beroperasi pada masa angkutan Lebaran, yang diatur pada PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR : SK.2717/AJ.201/DRJD/2017, yaitu yang mengatur sebagai berikut :

Pasal 3, pembatasan operasional berlaku untuk kendaraan yang selama ini digunakan untuk mengangkut barang galian atau tambang. Itu berlaku di seluruh jalan nasional maupun jalan tol di Pulau Jawa mulai 18 Juni 2017 (H-7) pukul 00.00 hingga 3 Juli 2017 (H+7) pukul 24.00.
Kemudian di Pasal 4, untuk kendaraan barang berjumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram dan bersumbu 3 atau lebih, serta angkutan barang tempelan maupun gandengan, operasionalnya juga dibatasi. Pembatasan atau pelarangan operasional itu berlaku mulai 21 Juni 2017 (H-4) pukul 00.00 hingga 29 Juni 2017 (H+3) pukul 24.00.


Selamat mudik dan selamat berlibur.


Sumber :
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170528165726-92-217847/truk-barang-dilarang-melintas-jalur-mudik-jabar-h-7-lebaran/
https://news.detik.com/berita/d-3509842/truk-barang-dilarang-jembatan-timbang-jadi-rest-area-saat-mudik
http://www.dephub.go.id/post/read/kemenhub-batasi-operasional-kendaraan-angkutan-barang-dan-tutup-jembatan-timbang-pada-masa-angkutan-lebaran
http://jateng.tribunnews.com/2017/06/02/wajib-dibaca-bagi-pengusaha-angkutan-barang-tentang-aturan-ini

No comments:

Post a Comment

Related Posts