Sunday, April 15, 2018

Miliki Rumah Tanpa Riba

Lima (5) tahun lalu, tepat 7 Oktober 2013 aku mulai mencoba cari investasi rumah. Agar tepat sasaran aku cari beberapa artikel tips membeli rumah. Setelah survey ke lokasi, baru aku berani memutuskan tanah dan lokasi untuk kita beli.

Agar mampu beli rumah impian yang tidak memberatkan kantong, aku beli rumah dengan menggunakan fasilitas kredit. Untuk disetujui kredit rumah kita tersebut kita akan melalui proses wawancara kredit rumah. Itu terjadi setelah 5 bulan, yaitu tepatnya pada tanggal 19 Maret 2014.

Dan proses terakhir berikutnya adalah akad kredit, yaitu 4 bulan berikutnya, yaitu pada tanggal 15 Juli 2014.


Namun ada cara lain memiliki rumah tanpa riba, yaitu sebagai berikut :
  1. Rumah dari warisan
  2. Rumah dari hibah
  3. Bangun rumah sendiri secara bertahap
  4. Menabung emas
  5. Membeli secara tunai
  6. Membeli secara tunai bertahap
  7. Membeli secara barter
  8. Menjadi sales perumahan
  9. Membeli dengan cara kredit tanpa bank, yaitu dengan membeli perumahan syariah dengan konsep tanpa bank dan tanpa riba. Selain itu juga tanpa denda, tanpa bunga riba, tanpa penyitaan rumah, tanpa denda penalti. Developer syariah menawarkan rumah dengan konsep beli langsung kredit ke Developer dengan tenor hingga 10 – 15 tahun.

Developer Property Syariah Indonesia (DPSI) merupakan asosiasi pengembang perumahan syariah yang mengembangkan perumahan dengan cicilan tanpa bank. Sehingga kita bisa beli rumah langsung dengan mencicilnya ke pengembang.

Sama seperti bank, skema cicilan kepada pengembang ini juga cukup lama. Bisa 10 tahun hingga 15 tahun.


Sumber :
http://www.dpsi.or.id/2016/03/13/7-cara-benar-miliki-rumah-tanpa-bank-tanpa-riba/
https://www.moneysmart.id/5-cara-beli-rumah-tanpa-riba/
http://nouraproperty.com/blog/5-solusi-rumah-tanpa-riba-dan-tanpa-bank/

No comments:

Post a Comment

Related Posts