Friday, January 1, 2016

Proses Pembuatan Paspor

Setelah memperpanjang paspor yang cukup rapi dan cepat (30 menit, diluar waktu menunggu) aku sempatkan untuk mem-foto lembar pengumuman yang tertera di pintu masuk kantor imigrasi Surabaya.


Disana disebutkan sebagai berikut:

Pengumuman 1

  1. Kuota antrian walk-in per hari adalah 110. Pengambilan antrian mulai jam 07.00 s/d habis kuota.
  2. Permohonan via internet sesuai jadwal kedatangan. Pengambilan nomor antrian jam 07.00 sampai 14.00.
  3. Antrian prioriti digunakan untuk pemohon Lansia (usia > 65 tahun) kuota adalah 30, pengambilan antrian mulai jam 07.00 s/d habis kuota.
  4. Pemohon harap membawa berkas asli dan di fotocopy masing-masing 1 lembar dengan kertas A4.


Pengumuman 2 
  1. Pengambilan nomor antrian harus yang bersangkutan
  2. Untuk anak-anak dibawah umur (<18 tahun) harus didampingi kedua orang tua.
  3. Untuk lansia 65 tahun keatas / sakit bisa didampingi keluarga / family.
  4. Membawa surat-surat ASLI (KTP, KSK, Akte Lahir / Buku Nikah / Ijazah SD/SMP/SMA)
  5. SKBRI dan Surat ganti nama (apabila mengganti nama)
  6. Membawa persyaratan asli





No comments:

Post a Comment

Related Posts