“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Wednesday, May 10, 2017
Ultra Petita
Ne eat iudex ultra petita partium aut breviter ne ultra petita, atau disingkat ne ultra petita, atau non ultra petita adalah bahasa latin yang mempunyai arti "tidak di luar permintaan" , yaitu sebuah asas yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh membuat keputusan yang lebih daripada apa yang diminta.
Ultra petita adalah putusan hakim yang menjatuhkan suatu putusan atas perkara melebihi dari apa yang dituntut atau diminta.
Dalam sejarah judicial review pertama kali di praktikkan adalah sejarah ultra petita. Adalah Marbury vs Madison yang menjadi bagian dari sejarah ultra petita dalam konsep Judicial Review pada tahun 1803 di Amerika Serikat. John Marshal yang menjabat ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat memutus melebihi dari apa yang dimohonkan oleh Hakim Marbury selaku Pemohon.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Non_ultra_petita
http://equator.co.id/16147-2/palu-hakim/
http://jimly.com/tanyajawab?page=874
https://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/29/ultra-petita/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4df77782a57eb/uu-mk-teranyar-larang-iultra-petitai
http://mahkamahmahasiswa.ui.ac.id/suatu-perdebatan-klasik-ultra-petita-dalam-jagat-keadilan-dan-kepastian-hukum/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Dua hari terakhir muncul kode error AC Midea dengan lampu yang kedip-kedip. Kemungkinan penyebab AC Midea error EC karena kebocoran refriger...
-
Pelajaran IPA sewaktu SD tentunya kita akan lupa-lupa ingat. Terlebih mengenai macam sendi pada manusia berdasarkan sifat dan arah geraka...
-
Biasanya, saat mencetak dengan menggunakan Printer Epson terjadi error sehingga mengharuskan Reset Printer Epson secara Manual . Indikasi a...
-
Akan sangat susah jika kita membuat standart dengan menggunakan data kualitatif bukan data kuantitatif. Misalnya untuk mengukur kekerasan. ...
-
Ratu Elizabeth II merupakan ratu monarki konstitusional dari 16 negara berdaulat (Alam Persemakmuran) dan teritori beserta dependensinya, se...
No comments:
Post a Comment