Wednesday, May 10, 2017

Ultra Petita


Ne eat iudex ultra petita partium aut breviter ne ultra petita, atau disingkat ne ultra petita, atau non ultra petita adalah bahasa latin yang mempunyai arti "tidak di luar permintaan" , yaitu sebuah asas yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh membuat keputusan yang lebih daripada apa yang diminta.

Ultra petita adalah putusan hakim yang menjatuhkan suatu putusan atas perkara melebihi dari apa yang dituntut atau diminta.

Dalam sejarah judicial review pertama kali di praktikkan adalah sejarah ultra petita. Adalah Marbury vs Madison yang menjadi bagian dari sejarah ultra petita dalam konsep Judicial Review pada tahun 1803 di Amerika Serikat. John Marshal yang menjabat ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat memutus melebihi dari apa yang dimohonkan oleh Hakim Marbury selaku Pemohon.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Non_ultra_petita
http://equator.co.id/16147-2/palu-hakim/
http://jimly.com/tanyajawab?page=874
https://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/29/ultra-petita/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4df77782a57eb/uu-mk-teranyar-larang-iultra-petitai
http://mahkamahmahasiswa.ui.ac.id/suatu-perdebatan-klasik-ultra-petita-dalam-jagat-keadilan-dan-kepastian-hukum/

No comments:

Post a Comment

Related Posts