“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Wednesday, May 10, 2017
Ultra Petita
Ne eat iudex ultra petita partium aut breviter ne ultra petita, atau disingkat ne ultra petita, atau non ultra petita adalah bahasa latin yang mempunyai arti "tidak di luar permintaan" , yaitu sebuah asas yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh membuat keputusan yang lebih daripada apa yang diminta.
Ultra petita adalah putusan hakim yang menjatuhkan suatu putusan atas perkara melebihi dari apa yang dituntut atau diminta.
Dalam sejarah judicial review pertama kali di praktikkan adalah sejarah ultra petita. Adalah Marbury vs Madison yang menjadi bagian dari sejarah ultra petita dalam konsep Judicial Review pada tahun 1803 di Amerika Serikat. John Marshal yang menjabat ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat memutus melebihi dari apa yang dimohonkan oleh Hakim Marbury selaku Pemohon.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Non_ultra_petita
http://equator.co.id/16147-2/palu-hakim/
http://jimly.com/tanyajawab?page=874
https://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/29/ultra-petita/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4df77782a57eb/uu-mk-teranyar-larang-iultra-petitai
http://mahkamahmahasiswa.ui.ac.id/suatu-perdebatan-klasik-ultra-petita-dalam-jagat-keadilan-dan-kepastian-hukum/
Labels:
Learn to Fly
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Tidak seperti biasanya, sebelum nonton film Black Panther aku mengikuti pooling yang menanyakan apakah anda akan menonton film Black Pant...
-
Pelajaran IPA sewaktu SD tentunya kita akan lupa-lupa ingat. Terlebih mengenai macam sendi pada manusia berdasarkan sifat dan arah geraka...
-
adoptivefamilies.com Aku Tidak Pernah Betul-betul Pulang --M.AAN MANSYUR-- Aku tidak pernah betul-betul pulang. Tidak bisa. Ke semua tempat...
-
Bagi seorang penulis, halaman kosong sering kali menjadi ruang yang menakutkan sekaligus memikat. Ada yang menyebutnya sebagai writer’s bloc...
-
Dalam artikel Quick Count, Exit Poll, dan Real Count sebelumnya terdapat 2 sumber berbeda menyebutkan mengenai jumlah rekap provinsi, yait...
No comments:
Post a Comment