Monday, November 11, 2019

Warna dan Bentuk Rambu Lalu Lintas

Mengendarai kendaraan di jalan kita dituntuk tidak hanya bisa menyetir tapi selain mengemudi kita juga harus mengetahui dan memahami marka jalan dan rambu-rambu lalu lintas. Untuk rambu lalu lintas terdapat beberapa warna latar dan bentuk.


Setidaknya terdapat 4 (empat) jenis rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 13 Tahun 2014 Pasal 3.
  1. Rambu Petunjuk, untuk memandu dan memberikan informasi misalnya menunjukan jurusan, batas wilayah dan lokasi fasilitas umum. Rambu ini berwarna dasar hijau, dengan garis tepi, lambang putih dan huruf atau angka yang berwana putih.
  2. Rambu Peringatan, untuk memberi informasi kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan. Misalnya: peringatan daerah rawan kecelakaan, jalan berliku atau jalan bergelombang. Rambu ini berwarna dasar kuning dengan garis tepi, lambang dan huruf atau angka berwarna hitam. 
  3. Rambu Perintah, menyatakan perintah yang wajib dipatuhi pengguna jalan. Misal: perintah mengikuti arus, belok kiri langsung, atau batas kecepatan 80 km/jam. Rambu ini berwarna dasar biru, dipadu garis tepi, lambang, huruf, angka atau kata-kata yang berwana putih.
  4. Rambu Larangan, berisi larangan untuk pengguna jalan. Seperti: larang masuk, berhenti, parkir atau memutar balik. Rambu ini berlaku di area tertentu hingga terdapat Rambu Batas Akhir Larangan yang lazim berwarna hitam dan putih. Rambu ini berwarna dasar putih dipadu garis tepi dan kata-kata berwarna merah. Sedangkan lambang, huruf atau angka yang tertera di permukaannya, berwarna hitam. 

Sumber :
https://banjarkab.go.id/empat-jenis-rambu-lalu-lintas-yang-wajib-diketahui-dan-dipahami/
https://zonabikers.com/wajib-tahu-arti-dari-warna-dasar-rambu-lalu-lintas/

No comments:

Post a Comment

Related Posts