Thursday, January 14, 2021

Self-Plagiarism

Tentang plagiarisme, tentunya kita membutuhkan karya orang lain untuk menjadi bahan inspirasi, namun jika kita tidak mencantumkan nama pemberi ide dalam karya kita maka hal tersebut akan menajdi masalah tersendiri.

Dalam Permendiknas itu, plagiat didefinisikan ”Perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”. Pada Pasal 1 Ayat (2) disebutkan, praktik plagiat mencakup sesuatu yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, ataupun dimuat.

Tidak hanya mencontek tulisan karya orang lain, mencontek tulisan diri sendiri juga merupakan problem.

The Journal of International Business Studies (JIBS), tepatnya pada JIBS Code of Ethics for Authors menyatakan bahwa self-plagiarism adalah tindakan yang tak bisa diterima serta memasukkan auto-plagiat bagian dari kode etik yang harus dihindari penulis. 

Self-plagiarism adalah tindakan menerbitkan kembali karya pada redaksi publikasi yang sama meskipun karyanya sendiri, yang dilakukan secara signifikan, identik, atau mendekati identik, tanpa memberi tahu tindakan itu atau tanpa merujuk karya aslinya.

Beberapa bentuk self-plagiarism antara lain, mengumpulkan tugas yang sudah pernah kamu kumpulkan sebelumnya, menggunakan kembali ide dan data yang sudah digunakan dalam penelitian sebelumnya, atau menerbitkan penelitian yang sama dalam jurnal yang berbeda.


Sumber :

http://dip.fisip.unair.ac.id/id_ID/hati-hati-self-plagiarisme/

https://regional.kompas.com/read/2013/04/09/02534328/.Self-Plagiarism.atau.Auto-Plagiat.

https://www.idntimes.com/life/education/thariq-bintoro/self-plagiarisme-c1c2/5

https://tipsmake.com/shortcuts-copy-paste-to-copy-text-files-folders

No comments:

Post a Comment

Related Posts