Saturday, January 9, 2021

SJ 182

Indonesia berduka. Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dikabarkan hilang kontak lalu diinformasikan jatuh di perairan Kepulauan Seribu saat baru 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021.

Black box masih dicari di dalam laut untuk mencari tahu penyebabnya, apakah karena murmi kesalahan manusia (human error), teknis atau masalah cuaca. Selain itu juga diselidiki track record pesawat mulai dari pengoperasian pesawat dan catatan perawatan pesawat. Termasuk juga dicek training terakhir yang dilakukan oleh pilot pesawat.

Pesawat Sriwijaya Air PK-CLC tersebut merupakan produksi dari The Boeing Company dengan Model 737-500 Classic series, yang merupakan penyempurnaan dari 737-300 dan 737-400. Memiliki daya jelajah yang lebih panjang dengan lebih sedikit penumpang. Kapasitasnya 140 orang. Pesawat ini menggunakan dua mesin jet CFM56-3, yang diklaim lebih irit bahan bakar hingga 25 persen dibanding model 737-200 yang menggunakan mesin jet Pratt & Whitney (P&W) 200.

Boeing 737-500 diluncurkan pada 1987 dan terbang perdana 30 Juni 1989. 

Pada tahun 2012 Sriwijaya Air mendatangkan 12 unit Boeing 737-500 yang dibeli bekas dari maskapai Continental AS, untuk menggantikan pesawat Boeing 737-200 yang purna terbang. Konon berdasarkan data Planespotters, pesawat SJ 182 diproduksi pada 1994 dan terbang perdana pada 13 Mei 1994. Berarti saat ini sudah berusia 26 tahun.

Namun, kondisi pesawat tidak hanya berdasarkan usia, pesawat dalam kondisi baik dan layak Selama melakukan routine maintenance. Usia pesawat tidak terlalu dikhawatirkan selama perawatan bagus, baik dan benar.

Faktor lain selain teknis, adalah faktor kesalahan loading cargo. Hal ini dapat menyebabkan pesawat kehilangan ketinggian secara tiba-tiba hingga kemudian manuver yang janggal. Sehingga perlu dicek berapa bobot kargo yang diangkut, kemudian apakah ada barang berbahaya, apakah kemasan dan handling-nya sesuai standar. Karena jika tidak sesuai maka akan mempengaruhi keseimbangan center gravity dari pesawat, sehingga kargo yang letaknya bergeser ke belakang saat pesawat mengalami turbulensi. Jadi berat di ekor, cenderung mendongak dan rentan stall.

Mengenai umur layak dari pesawat, jauh sebelumnya Kementerian Perhubungan telah mencabut aturan PM No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2020. 

Dalam aturan tersebut batas usia pesawat yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia dengan ketentuan pesawat terbang kategori transportasi untuk angkutan penumpang paling tinggi berusia 20 tahun, dilonggarkan dari aturan sebelum sudah dicabut yang batasan maksimalnya berusia 15 tahun. Sementara untuk pesawat terbang pertama kali digunakan dan dioperasikan selain kategori transportasi untuk angkutan udara penumpang usia maksimalnya 25 tahun, sama seperti aturan sebelumnya. Untuk kategori transportasi dan selain transportasi untuk khusus kargo batas usia pesawat disesuaikan dengan penggunaan pesawat udara (flight hour) dan atau flight cycle pesawat udara sesuai ketentuan pabrikan. Untuk helikopter paling tinggi berusia 25 tahun, batasan maksimal ini dilonggarkan dari usia sebelumnya yang maksimal 20 tahun. Untuk batasan maksimal usia pesawat di Indonesia diatur sesuai ketentuan pabrikan.

Berdasarkan referensi dari pabrikan tidak ada pembatasan usia pesawat, pesawat udara akan dibatasi penggunaannya dengan flight hours atau cycles [pendaratan] jadi bisa jadi walaupun usia pesawatnya masih sesuai ketentuan di atas tapi kalau sesuai rekomendasi pabrikan sudah tidak dapat dipakai maka pesawat tersebut tidak dapat dioperasikan lagi. Indonesia telah mendapatkan nilai bagus dari ICAO, FAA dan EASA sehingga penilaian terhadap pengawasan pengoperasian pesawat udara di Indonesia dianggap sudah memiliki standar yang baik.

Beberapa produsen pesawat yang memberi batasan usia pada produk-produknya, misalnya Robinsonheli membatasi helikopter buatan mereka untuk terbanyak sebanyak 2.200 jam atau 12 tahun saja. Pesawat-pesawat berbadan lebar, semisal Lockheed Tri-Star, punya usia pakai rata-rata 24 tahun. Di situs flexport menyebut kalau rata-rata pesawat saat ini sudah akan dipensiunkan saat memasuki usia 30 tahun. Sebuah Boeing 747 bisa melakukan total 35.000 penerbangan, atau sekitar 135.000 sampai 165.000 jam terbang sebelum mengalami 'kelelahan metal', Boeing 747 rata-rata bisa melayani penerbangan selama 27 tahun. 


Ada data yang menarik untuk disimak yang disadur dari beritatagar.id, yaitu mengenai korelasi kecelakan dengan usia pesawat.

Sehingga anggapan kalau pesawat terbang yang masih baru dengan mesin bagus, fasilitas di dalam kabin yang masih baik, lebih aman ketimbang pesawat tua. Namun, pesawat baru bukan jaminan keselamatan dan bebas dari kecelakaan.

Baru atau lama bukan masalah, asalkan masih laik terbang. Kelayakan terbang ini yang dicek rutin dalam prosedur perawatan pesawat. Usia pesawat itu sebetulnya lebih terkait dengan efisiensi (biaya perawatan) daripada keselamatan.


Sumber :

https://ayobandung.com/read/2021/01/09/173386/menhub-quot-sriwijaya-air-sj-182-jatuh-quot

https://www.jawapos.com/nasional/11/01/2021/boeing-737-500-yang-jatuh-berusia-26-tahun-sriwijaya-air-beli-second/

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/11/tiga-kemungkinan-pemicu-kecelakaan-pesawat-sriwijaya-air-sj-182-di-perairan-kepulauan-seribu?page=all.

https://economy.okezone.com/read/2020/07/10/320/2244346/aturan-batasan-usia-pesawat-dihapus-bukan-dari-usianya-tapi-kelaikan-terbang

https://oto.detik.com/berita/d-5327518/sriwijaya-air-yang-jatuh-umurnya-267-tahun-sudah-terlalu-tua-atau-belum

https://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/10/18001051/berapa.rata-rata.umur.pesawat.terbang.yang.beroperasi.di.indonesia.ini.jawabannya.

https://ekonomi.bisnis.com/read/20200710/98/1264352/batasan-usia-direvisi-pesawat-lion-air-group-masih-aman

https://ekonomi.bisnis.com/read/20200710/98/1264292/aturan-soal-batas-usia-pesawat-dicabut-ini-gantinya

https://beritagar.id/artikel/berita/usia-pesawat-terbang-bukan-jaminan-keselamatan

No comments:

Post a Comment

Related Posts