Monday, September 7, 2015

Antara Pemerintah dengan Agama Budaya


Keragaman sosial budaya merupakan potensi untuk pembangunan nasional. Untuk itu perlu adanya pemerintah yang baik, pemeluk agama yang baik dan berkembangnya budaya yang baik. Ketiga unsur ini harus berjalan selaras.

Dalam aplikasinya boleh salah satu faktor mendominasi faktor yang lainnya, atau masing-masing faktor berjalan sendiri-sendiri atau dalam implementasinya dipisahkan.


Model Bali 

Desa pakraman di Bali diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 03 Tahun 2001, dimana dijelaskan bahwa Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun-temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga (Kahyangan Desa) yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangga sendiri.



Model Solo dan Jogja

Kebudayaan di Kesultanan Yogyakarta tidak begitu memiliki batas yang tegas antar aspeknya. Kebiasaan umum (adat istiadat), kepercayaan, seni, pandangan hidup, pendidikan, dan sebagainya saling tumpang tindih, bercampur dan hanya membentuk suatu gradasi yang kabur.

Dalam sistem peradilan kerajaan, kekuasaan kehakiman tertinggi berada di tangan Sultan. Kesultanan menjadi daerah administrasi khusus dan Sultan menjadi Kepala Daerah Istimewa.


Model Dayak 

Sistem kepercayaan bagi kelompok etnik Dayak tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai budaya dan kehidupan sosial ekonomi mereka sehari-hari. Berarti bahwa kepribadian, tingkah laku, sikap, perbuatan, dan kegiatan sosial ekonomi orang Dayak sehari-hari, dibimbing, didukung dengan sistem kepercayaan dan hukum adat.


Model Aceh 

Aceh diberikan otonomi khusus yang dikenal dengan Nanggroe Aceh Daussalam (NAD) dimana agama dan budaya di NAD sudah melebur dan tidak bisa dipisahkan. Dengan otonomi khusus maka hukum pidana yang berlaku di masyarakat mengacu kepada hukum Islam dengan tujuan masyarakat merasakan keadilan sesuai dengan keyakinannya sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan mengangkat agama dan budaya yang ada di masyarakat tersebut.

Perda tersebut menegaskan bahwa sistem sosial masyarakat (desa pakraman) Bali bercorak Hindu, dimana agama Hindu yang dianut oleh masyarakat Bali memberikan corak yang khas bagi desa pakraman.


Model Badui

Masyarakat Kanekes atau Badui mengenal dua sistem pemerintahan, yaitu sistem nasional negara Indonesia dan sistem adat yang mengikuti adat istiadat yang dipercaya masyarakat. Kedua sistem tersebut diakulturasikan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi benturan. Atau dengan kata lain aturan pemerintah tidak serta merta dapat masuk ke suku Badui.

Orang Badui menutup diri dari pengaruh dunia luar dan secara ketat menjaga cara hidup mereka yang tradisional. Orang Badui tidak mengenal sekolah, karena pendidikan formal berlawanan dengan adat-istiadat mereka. Mereka menolak usulan pemerintah untuk membangun fasilitas sekolah di desa-desa mereka.


Sumber :
http://www.cakrawayu.org/artikel/8-guru-sukarma/51-sistem-sosial-masyarakat-bali.html
http://syarif-untan.tripod.com/Agama.htm
https://id.wikipedia.org/wiki/Kesultanan_Ngayogyakarta_Hadiningrat
https://mawarputrijulica.wordpress.com/2011/03/07/filsafat-ilmu-hubungan-iptek-agama-budaya/
https://id.wikipedia.org/wiki/Orang_Kanekes

No comments:

Post a Comment

Related Posts