Saturday, June 6, 2020

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Sering kita temui di jalan beberapa kendaraan baik sepeda motor maupun mobil dengan Pelat Nomor Cantik, yang bisa dibaca sebagai sebuah kata. Karena mengenai Pelat Nomor diatur pada keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Sedangkan untuk tarif atau besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016, adalah sebagai berikut :
  1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000. 
  2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000. 
  3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000. 
  4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Jadi misalnya plat nomor P 1 MI, maka tarifnya adalah Rp 15 juta, sesuai dengan poin nomor 1.

Misalnya plat nomor P 11 MI, maka tarifnya adalah Rp 10 juta, sesuai dengan poin nomor 2.

Sedangkan jika menggunakan plat nomor biasa misalnya L 1485 NZ, maka berlaku tarif normal yaitu sekira Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.

No comments:

Post a Comment

Related Posts