Thursday, August 13, 2015

Aturan Pasang Bendera Merah Putih


Perjalanan malam hari memang bikin ngantuk, apalagi melewati jalan tol dari Juanda ke Sidoarjo. Pukul 20.00 jalanan sepi menambah suasana tambah berat di kelopak mata. Maka untuk meredam rasa kantuk aku makan snack sambil mendengarkan radio Suara Surabaya.

Sedang dibahas mengenai himbauan bagi warga negara Indonesia agar memasang bendera dari 3 hari sebelum tanggal 17 Agustus hingga 3 hari setelahnya, atau mulai dari tanggal 14 Agustus hingga tanggal 20 Agustus.

Lalu ada pendengar yang menelpon ke Suara Surabaya, yaitu pak Agustinus, yang menjadi pelanggan yang sering melontarkan ide, masukan dan komentar yang menarik. Kali ini beliau menyampaikan bahwa banyak salah kaprah warga negara dalam mengibarkan bendera merah putih. Dimana kita kebanyakan memasang bendera 24 jam. Padahal yang benar adalah kita mengibarkan bendera dari pagi hari lalu pada sore hari kita lepas. Analogi beliau ibaratnya kita minum obat 3x sehari tapi kita meminum obat 3 biji dalam 1x waktu.

Nah, ini menjadi obat tombo ngantuk.

Sesampai di rumah, aku masih penasaran mengenai peraturan dalam mengibarkan bendera merah putih, sambil mendengarkan radio Suara Surabaya melalui situs http://tunein.com/radio/Suara-Surabaya-Radio-1000-s16618/, aku surfing situs mengenai hal tersebut.

Aku temukan bahwa ada tata cara dan peraturan dalam mengibarkan bendera merah putih dimana sudah diatur dalam UU No 24/2009, Pasal 7 dan Pasal 65, yaitu :
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_Indonesia
https://unidessy.wordpress.com/opiniku/edukasi/bendera-merah-putih-dan-aturan-penggunaannya/
http://regional.kompas.com/read/2011/10/24/14445125/Aturan.Pengibaran.Bendera.Merah.Putih.Belum.Dipahami.

No comments:

Post a Comment

Related Posts