“Whatever we possess becomes of double value when we have the opportunity of sharing it with others"
Monday, January 6, 2020
JIEPA
JEPANG - INDONESIA Economic Partnership Agreement (JIEPA) adalah perjanjian kerjasama perdagangan dan penanaman modal. Saat ini, Jepang telah membuat 7 perjanjian EPA dan beberapa perjanjian EPA masih dalam tahap negosiasi, sebagian besar dengan negara-negara di Asia.
JIEPA memberikan kesempatan untuk melakukan perdagangan ekspor-impor antara Jepang – Indonesia dengan tarif yang rendah ataupun 0.
JIEPA diberlakukan mulai 1 Juli 2008, yang ditandatangani Presiden Yudhoyono dan Perdana Menteri Abe, sekaligus menjadi istimewa karena tahun ini kedua negara memperingati 50 tahun hubungan diplomatik.
Inti perjanjian itu memperkuat hubungan ekonomi kedua negara melalui liberalisasi perdagangan dan investasi lebih luas untuk menuju kesejahteraan wilayah Asia. Diharapkan, perjanjian ini mendorong integrasi ekonomi Asia Timur di masa depan.
Menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut, pada tanggal 19 Mei 2008 Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2008 yang meratifikasi perjanjian tersebut untuk menjadi bagian dari peraturan perundangan di Indonesia.
Sumber :
https://www.jetro.go.jp/indonesia/jiepa.html
https://nasional.kompas.com/read/2008/06/30/01251714/pentingnya.jiepa?page=all
http://pakgiman.com/ijepa/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Dua hari terakhir muncul kode error AC Midea dengan lampu yang kedip-kedip. Kemungkinan penyebab AC Midea error EC karena kebocoran refriger...
-
Terkadang bingung menentukan apakah air yang kita pakai untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, dan mencuci itu sudah benar atau berlebih...
-
Apa arti 'pros and cons' ? Dalam kamus, pros and cons mempunyai arti : the favorable and the unfavorable factors or reason...
-
Jika pada keyboard kita mengenal tombol "Delete" dan "Backspace" untuk menghapus, maka pada kalkulator terdapat 4 tip...
-
me.mi.cu Verba (kata kerja) (1) menarik picu; (2) Kiasan menggerakkan sesuatu yang berakibat membahayakan: seperti telah diduga pemecata...
No comments:
Post a Comment