Thursday, July 1, 2021

Naturlijkpersoon

UU ITE adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Kemudian direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. 

Pada tahun 2018, ada laporan polisi 4.360. Kasus pencemaran nama baik mendominasi laporan dengan terdapat 1.258 laporan. Urutan kedua ditempati ujaran kebencian sebanyak 238 laporan. Informasi hoaks atau kabar bohong sebanyak 60 kasus.

Lalu tahun 2019 meningkat jadi 4.586. Kasus pencemaran nama baik sebanyak 1.333 laporan. Ujaran kebencian meningkat mencapai 247 laporan. Informasi hoaks ada 97 kasus.

Tahun 2020 meningkat lagi menjadi 4.790. Kasus pencemaran nama baik menjadi 1.794 laporan. Ujaran kebencian sebanyak 223 laporan. Informasi hoaks sebanyak 197 kasus.

Kemudian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, pada Jumat, 19 Februari 2021, setelah mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Lalu, Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membentuk dua tim terkait polemik pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk membuat pedoman interpretasi dan mengkaji revisi UU ITE 4 pasal yang akan direvisi yaitu Pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36, ditambah satu pasal 45C.

Dengan ini maka pemerintah dan Indonesia menggalakkan dan menjalankan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum.

ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) memberikan beberapa catatan, salah satunya adalah Pasal 27 Ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik. SKB Pedoman memberikan penegasan Pasal 27 Ayat (3) merujuk ke Pasal 310 dan 311 KUHP sebagai delik pokoknya, sehingga hanya bisa digunakan lewat aduan korban/seseorang yang diserang kehormatan, dan korban di sini hanya dimengerti sebagai orang perseorangan (naturlijkpersoon) dan bukan badan hukum (rechtpersoon). Pedoman juga berhasil memberikan gradasi dari apa perbuatan 'menyerang kehormatan', dan memberikan pengecualian bagi delik penghinaan ringan untuk tidak bisa digunakan dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Selengkapnya isi Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, dan Jaksa Agung mengenai Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang berisi pedoman itu penegakan hukum terkait UU ITE agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, bisa dilihat disini lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE.


Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

https://tirto.id/daftar-pasal-uu-ite-yang-sering-menjerat-netizen-di-medsos-gbdg

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/21203461/ini-isi-4-pasal-uu-ite-yang-bakal-direvisi-pemerintah?page=all.

https://www.liputan6.com/tekno/read/4591220/icjr-jabarkan-6-poin-penting-terkait-pedoman-implementasi-revisi-uu-ite

https://www.youtube.com/watch?v=vvPJrQViyUk

No comments:

Post a Comment

Related Posts