Thursday, March 5, 2020

Vokasi


Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu, meliputi program pendidikan Diploma (diploma 1, diploma 2, diploma 3 dan diploma 4). Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi/gelar ahli madya, yaitu dengan gelar Certificate, Diploma atau Advanced Diploma.

Tujuan program Vokasi adalah untuk mempersiapkan tenaga yang dapat menetapkan keahlian dan ketrampilan di bidangnya, siap kerja dan mampu bersaing secara global, yang memiliki kemampuan tenaga ahli profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi, sehingga diharapkan dapat langsung diserap sebagai tenaga kerja di industri.

Lulusan vokasi banyak berperan sebagai pengeksekusi sementara lulusan program sarjana berperan sebagai perencana. Misalnya saja pada dunia teknik sipil, lulusan vokasi bekerja pada masa konstruksi dan pasca konstruksi. Sedangkan lulusan sarjana bekerja pada masa perencanaan dan desain.

Dalam pengajaran pada program pendidikan vokasi disusun lebih mengutamakan beban mata kuliah ketrampilan dibandingkan dengan beban mata kuliah teori. Untuk jenjang vokasi, praktikum banding teori adalah 70 persen banding 30 persen. Sedangkan untuk jenjang sarjana merupakan sebaliknya.

Di Indonesia terdapat 3 jenis pendidikan tinggi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program pendidikan di pendidikan tinggi mencakup pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor), pendidikan profesi/spesialis dan pendidikan vokasi (diploma).

1. Pendidikan Akademik
Definisi pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu. Pendidikan Akademik mencakup program pendidikan sarjana (S1), magister atau master (S2) dan doktor (S3).

Contoh: lulusan sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana hukum S.H dan sebagainya. Sama juga dengan Magister dan Doktor (DR.)


2. Pendidikan Profesi
Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi.

Contoh : setelah bergelar S.E, seseorang menempuh pendidikan profesi Akuntan, maka dia bergelar S.E. Ak. setelah bergelar S.Med., seseorang menempuh pendidikan profesi dokter, maka dia mendapat gelar dr. (dokter) dan lainnya.


3. Pendidikan Vokasi
Pendidikan vokasi adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Pendidikan vokasi mencakup program pendidikan diploma I (D1), diploma II (D2), diploma III (D3) dan diploma IV (D4). Lulusan pendidikan vokasi mendapatkan gelar vokasi, misalnya A.Ma (Ahli Madya), A.Md (Ahli Madya).

Gelar akademik biasanya melekat setelah seseorang lulus dari pendidikan tinggi. Misal Anda lulus dari sarjana ekonomi dan mendapat gelar S.E, maka gelar tersebut akan terus melekat pada Anda. Kecuali ada kasus yang menyebabkan perguruan tinggi mencabut gelar Anda.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_vokasi
https://simak.ui.ac.id/deskripsi-vokasi.html
https://www.its.ac.id/news/2018/04/23/perbedaan-antara-jalur-vokasi-dan-akademik/
https://www.finansialku.com/apa-bedanya-pendidikan-akademik-profesi-dan-vokasi/
https://www.hotcourses.co.id/study-abroad-info/subject-info/3-keistimewaan-pendidikan-kejuruan-vokasi/

No comments:

Post a Comment

Related Posts