Tuesday, April 28, 2020

PSBB di Surabaya Raya

Jangan sampai salah dengan PSPB (Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa).
Juga jangan keliru dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)
Apalagi SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah)


Sumber : kompas.com

PSBB meupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19, yang diberlakukan pada hari Selasa, tanggal 28 April 2020 di Surabaya Raya (Surabaya-Sidoarjo-Gresik).

PSBB dibuat berdasarkan peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.

Akhirnya Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan KEPMEN No HK.01.07 / MENKES / 264 / 2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Untuk di Jawa Timur, peraturan PSBB diputuskan dalam Kepgub No. 202 Tahun 2020 tentang PSBB Surabaya Raya dan diatur dalam Pergub No. 18 Tahun 2020 tentang PSBB, lalu direvisi pada Pergub No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No. 18 Tahun 2020 tentang PSBB.

Kemudian diturunkan ke dalam Perwali Surabaya No 16 Tahun 2020 Tentang  Pedoman PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 DISEASE 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.

Sedangkan di Sidoarjo ke dalam Perbup Sidoarjo No 31  Tahun 2020 Tentang Tentang  Pedoman PSBB dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 DISEASE 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sidoarjo.

Kita juga harus mengindahkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim yang mengeluarkan Surat No 566/3499/108.5/2020 tentang Pelaksanaan Pergub no 18 tahun 2020 di Tempat Kerja.

Selain itu juga perusahaan yang tetap masuk selama masa PSBB, juga harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 8 Tahun 2020 Kewajiban Pelaporan Bagi Usaha Perusahaan Industri Dan Perusahaan Kawasan Industri Yang Memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri.

Dari peraturan diatas, ada beberapa poin yang perlu kita camkan, yaitu:

Mengenai mobilitas pekerja industri dengan identitas khusus;
Mengenai protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja, yaitu :
1. tempat kerja bersih dan higienis;
2. menggunakan masker dan mencuci tangan atau (hand sanitizer);
3. bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat;
4. menyediakan vitamin dan nutrisi;
5. melakukan disinfeksi secara berkala;
6. melakukan pemantauan suhu tubuh;
7. fasilitas cuci tangan;
8. (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter;
9. informasi himbauan pencegahan COVID-19;

Kemudian juga ada poin lain lagi, yaitu mengenai :
Menyediakan waktu pada jam 10.00 untuk berjemur
Program WFH

Semoga bencana non-alam segera usai.

Untuk informasi mengenai jumlah penderita Covid-19, baik yang positif dan korban meninggal dunia bisa dilihat dari sumber dan referensi yang terpercaya, yaitu:

No comments:

Post a Comment

Related Posts